Connect with us

Politik

Nyolong Start Pasang Atribut Kampanye, 7 Parpol Kena Semprit Panwaslu

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Oleh karenanya, partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum pada waktu yang ditentukan tersebut. Namun saat ini, telah mulai banyak atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik-titik strategis.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Antok mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 7 partai politik yang kedapatan telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pinggir jalan umum.

“Mengingat saat ini belum masuk masa kampaye, hal semacam ini ia merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Antok, Senin (26/03/2018) siang.

Terkait pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan himbauan peringatan dalam bentuk tertulis. Apabila dalam 3×24 jam parpol yang dimaksud belum juga mencopot APK yang telah dipasang, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pencopotan paksa.

Berita Lainnya  Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD

"Kami telah beri peringatan untuk segera dilakukan pencopotan. Apabila peringatan kami diindahkan, maka terpaksa bersama dengan Satpol PP dan kepolisian melakukan pencopotan paksa," tegasnya.

Disinggung mengenai partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut, Antok enggan membeberkan lebih lanjut. Ia masih berharap kesadaran dari masing-masing partai politik yang merasa melakukan pelanggaran untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.

Ia melanjutkan, selama APK tersebut memuat lambang partai apalagi disertakan dengan tokoh dan nomor urut, kemudian dipasang di ruang publik, maka hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran meski dalam kontennya tidak mengarah pada ajakan kampanye. APK serta bendera maupun semacamnya hanya diperbolehkan dipasang di depan kantor DPC masing-masing parpol.

Berita Lainnya  Tak Hanya Kasus Pelecehan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Juga Terjerat Kasus Penggunaan Mobil Dinas Untuk Kampanye

"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU," tutur Antok.

Ia akui, sebelumnya, Panwaslu sudah terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai kampanye pada Pemilu 2019 termasuk pemasangan APK kepada seluruh partai politik di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karenanya, ia berharap agar parpol mengindahkan aturan kampanye Pemilu 2019, sehingga tidak lagi muncul pelanggaran. Ia tak menampik besar kemungkinan partai politik terus memasang APK karena sanksi yang dikenakan terbilang ringan, yakni berupa sanksi administratif.

"Sanksi yang diberikan atas pelanggaran APK itu hanya sanksi administrasi. Sehingga pelanggaran APK berpotensi untuk terus berulang," ucapnya.

Sesuai SE KPU No 216/PL 01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu tahun 2019, partai politik diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, mereka dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol juga dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Berita Lainnya  KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 4,29 Miliar

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler