Connect with us

Pendidikan

Sempat Viral, Surat Edaran SDN Karangtengah III Yang Wajibkan Siswanya Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Foto selembar kertas surat yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam surat tersebut berisi tentang adanya aturan para siswa baru untuk mengenakan busana muslim. Tak hanya viral di kalangan masyarakat Gunungkidul saja, surat tersebut bahkan menuai kontroversi secara nasional. Akhirnya, hanya beberapa jam saja viral dan menuai beragam tanggapan dan kecaman, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan direvisi.

Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.

Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun 2020/2022 semua siswa wajib berpakaian muslim.

Poin ke empat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengam contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut. Terdapat dua contoh seragam yakni putih merah dan pramuka dimana untuk pria mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang. Kemudian untuk perempuan mengenakan rok panjang, baju lengan panjang dan jilbab.

Berita Lainnya  UAJY Lepas 288 Lulusan, Proses Belajar Tidak Berhenti di Jenjang Formal

Disinggung mengenai viralnya foto surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak sekolah mengakui adanya kesalahan redaksional pada surat tersebut.

“Menurut sekolahan ada kesalahan redaksi dan akan diperbaiki. Saya sudah konfirmasi kepada sekolah,” ujar Bahron, Senin (24/06/2019) malam tadi.

Ia menjelaskan, pihaknya langsung merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Sehingga nantinya, kata diwajibkan diganti dengan kata dianjurkan yang berarti memiliki makna tidak ada kewajiban untuk mematuhi aturan yang ada pada surat tersebut.

“Direvisi menjadi dianjurkan, berarti tidak wajib berbusana muslim jika sekolah di SD tersebut,” ujar dia.

Surat edaran dari SDN Karangtengah III yang sempat menuai kontroversi dan akhirnya dicabut

Menurut Bahron, akhirnya setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan untuk memastikan jaminan hak kepada seluruh peserta didik, akhirnya diputuskan pada malam ini surat edaran tersebut dinyatakan dicabut. Pihak sekolah sendiri disebutkan Bahron telah menerbitkan surat edaran yang telah direvisi.

Berita Lainnya  Vaksinasi Mulai Kamis, Bupati dan Wakil Bupati Tak Dapat Jatah Vaksin

“Kata diwajibkan dirubah dengan kata dianjurkan yang khusus ditujukan kepada peserta didik yang beragama Islam,” urai Bahron.

Perlu diketahui, aturan seragam sekolah sendiri diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Peraturan Menteri. Hal itu juga dilanjut dalam Bab 1 Pasal 1 tertulis sebagai berikut ;

1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Berita Lainnya  Sistem Online Dianggap Tak Efektif, Dinas Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Akan Terus Dilaksanakan

Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota

Pada Bab II Pasal 2, ditulis Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:

a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler