Sosial
Seratusan Perusahaan di Gunungkidul Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Bakal Libatkan Kejaksaan






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kesadaran para pengusaha di Gunungkidul dalam memberikan perhatian kepada karyawannya boleh dibilang masih minim. Selain upah yang seringkali rendah, kesadaran untuk memberikan jaminan kepada para karyawannya juga masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sedikitnya, 100 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang tercatat sering menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, lama menunggaknya pun cukup beragam, ada yang satu bulan bahkan hingga lebih dari satu tahun.
“Per 21 Agustus 2019 pemberi kerja aktif ada 1.058 dengan total tenaga kerja aktif ada 8.492 tenaga kerja,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul, Dhian Novita kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (22/08/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya tunggakan ini erat kaitannya dengan kesadaran para pengusaha. Hal ini lantaran setiap bulan, pihaknya sebenarnya sudah terus gencar dalam memberikan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, apabila nantinya perusahaan tidak kooperatif dalam pembayaran iuran, yang akan dirugikan adalah masing-masing karyawan perusahaan. Hal ini lantaran, jika ada tunggakan, nantinya para karyawan tersebut tidak akan bisa mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut baru bisa dicairkan apabila perusahaan penunggak membayar tunggakan yang ada.







“Kami setiap bulan pasti ya memberikan SMS penagihan, tapi kalau sudah telat kami surati, kalau telatnya lama nanti akan mekanisme khusus,” ujar Dhian.
Ia beberkan lebih lanjut, sesuai dengan aturan, perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia. Karena dalam mekanisme pembayaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 dan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran BPJS terancam delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
“Tapi untuk perusahaan yang menunggak mana saja dan total rupiah tunggakannya kami tidak bisa memberikan data karena personal,” imbuhnya.
Sementara itu Account Representative Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Sutawa Serta Prabawa menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kaitannya dengan didaftarkannya tenaga kerja baik home industry maupun perusahaan di Kabupaten Gunungkidul pada BPJS Ketenakerjaan. Sosialisasi terebut ia mulai dari desa-desa agar melaporkan kepada pihaknya apabila ada perusahaan yang beroperasi di masing-masing desa.
“Kami memang ada kesulitan dalam memetakan perusahaan yang belum mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan karena wilayah Gunungkidul sangat luas,” pungkas dia.