Pemerintahan
Ribuan Bidang Tanah di 6 Kecamatan Ini Diverifikasi Ulang Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ribuan bidang tanah di sedikitnya 27 desa dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Upaya verifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh pihak desa. Sehingga setelah dilakukan verifikasi dan pendataan, statusnya lebih jelas serta dapat dimanfaatkan dengan baik.
Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Yulianto Anang Subangun mengungkapkan, berdasarkan data yang ia miliki, ribuan bidang tanah yang akan diverifikasi ulang ini tersebar di seluruh wilayah. Untuk tahapan saat ini, meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu, Karangmojo, Ngawen, Nglipar, dan Kecamatan Playen dengan jumlah sekitar 1.277 bidang tanah. Kemudian pada tahapan selanjutnya, daerah lain pun jiga akan tersasar verifikasi ini.
“Ada kurang lebih lebih 4000 bidang tanah yang nantinya akan kami lakukan verifikasi dan pengecekan ulang,” kata Yulianto Anang, Kamis (17/10/2019).
Verifikasi yang dimaksud yakni pengecekan sertifikat yang telah terbit, berkaitan dengan identitas bidang tanah dan pemanfaatannya selama ini. Verifikasi juga dilakukan sebagai penertiban dari administrasi data pertanahan. Berkaitan dengan statusnya apa dan pemanfaatannya bagaimana.
“Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) No 1 Tahun 2017. Untuk mengetahui status misalnya tanah hibah,pembelian menggunakan APBD, palungguh dan jenis lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, nantinya diharapkan dalam pemanfaatan lahan tersebut akan sesuai dengan aturan dan dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik hak.
Sementara itu, Kepala Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Ciptadi menambahkan, di wilayahnya ada 95 hektare lahan yang terdiri dari kas desa dan Sultan Ground (SG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 bidang tanah diantaranya milik SG, kemudian untuk pemanfaatannya sendiri memang diakuinya masih belum optimal.
“Pendataan memang sudah dilakukan, kemudian untuk verifikasi dari pemerintah sendiri belum. Mungkin dalam waktu dekat,” ujar dia.
“Untuk tanah yang masuk dalam kategori tersebut, di Ngeposari sendiri ada yang berupa telaga dan jalan setapak,” imbuhnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
