Peristiwa
Tak Terima Diputus, Pemuda Bejat Nekat Sebar Foto Porno Selingkuhannya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisah asmara terlarang seorang pemuda yang nekat menjalin asmara dengan wanita berkeluarga berujung apes. Akibat ulah konyolnya yang tak terima lantaran diputuskan gadis idamannya tersebut membuat Sn (24) warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan harus mendekam di jeruji penjara. Sn sendiri diamankan dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah nekat menyebarkan foto telanjang dari Sy (31) warga Kecamatan Purwosari.
Kasus ini bermula ketika Sn menjalin perselingkuhan dengan Sy yang telah bersuami. Dalam setiap kesempatan, keduanya seringkali berhubungan melalui video call. Dalam kesempatan tersebut, Sn kerap meminta kepada Sy untuk bertelanjang. Lantaran telah dimabuk asmara, permintaan tersebut selalu dipenuhi oleh Sy.
Setelah beberapa waktu seiring waktu berjalan, Sy lantas menyadari bahwa tindakan yang ia lakukan tersebut salah dan berniat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang selama ini ia jalin.
Tak disangka, permintaan itu justru membuat Sn murka. Ia tak terima dengan keputusan Sy untuk memutuskan hubungan. Sn lalu mengancam Sy akan menyebarkan screen shoot hasil gambar telanjang Sy saat keduanya melakukan video call.
Meski menerima ancaman, Sy yang telah bulat berniat untuk memperbaiki hubungan dalam keluarganya tersebut tetap nekat memutuskan hubungan. Sn rupanya tak main-main dengan ancamannya, tak berselang lama, ia pun memposting gambar tak senonoh itu di akun media sosial.







Sy yang tak terima dengan tindakan akhirnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkiudul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal penyebarluasan gampar tak senonoh pada medio Mei 2018 yang lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga kemudian pada 13 Juni 2018 kemarin, pihaknya yang berkoordinasi dengan korban berhasil menjebak pelaku di wilayah.
"Kita minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk," kata Riko, Sabtu (16/06/2018).
Dijelaskan Riko, antara korban dan pelaku memang menjalin hubungan khusus sejak setengah tahun terakhir ini. Keduanya berkenalan melalui akun Facebook dan berujung dengan perselingkuhan tersebut. Sn sendiri memanfaatkan kondisi rumah tangga Sy yang sedang dalam masalah dengan suaminya.
Adapun motif pelaku sendiri nekat menyebarkan foto telanjang korban lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya. Pelaku lalu memposting puluhan foto telanjang korban di akun Instagram dan Facebook.
“Pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” imbuh Riko.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Gunungkidul untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Riko.