Politik
Aturan Baru, PNS Bisa Daftarkan Diri Jadi Panwascam
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guna persiapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, akan membuka pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Ada yang berbeda jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam dengan berberapa persyaratan khusus.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pada pemilu sebekumnya, PNS tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Panwascam. Namun dalam pilkada nanti, aturan tersebut tidak lagi ada.
“Pada Pilihan yang sebelumnya tidak diperbolehkan PNS mendaftar sebagai panwascam, sekarang boleh. Tetapi memang aa syaratnya,” ucapnya, Setelah sosialisasi pendaftaran panwascam, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, beberapa syarat PNS menjadi penwascam yakni PNS tidak memiliki jabatan, harus mendapatkan izin dari atasan. Kemudian untuk mekanisme izin tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Disinggung mengenai jumlah Panwascam, Is menyebut bahwa jika sesuai tahun kemarin jumlahnya masih kurang. untuk itu, pihaknya akan menggencanrkan sosialisasi nantinya.
“Ada beberapa kecamatan yang kekurangan pengawas. Untuk itu kita akan melakukan sosialisasi lebih gencar untuk merekrut pengawas agar dapat memenuhi jumlah pengwasnya,” ucap dia
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka kesempatan bagi lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau pemilihan untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul mendatang. Namun untuk melakukan hal tersebut harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemantauan dalam negeri, bagi lembaga pemantau yang sudah memiliki akreditasi dari KPU Provinsi atau kabupaten sesuai dengan cakupan yang dipantau. Sedangkan bagi pemantay luar negeri harus memiliki visa lalu juga memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau.
“Pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat, dan lembaga pemantau akan kita mulai pada 1 November hingga 23 Agustus 2020,” ujar Hani.
Lebih lanjut dijelaskan, syarat untuk lembaga survey atau jejak pendapat dan penghitungan cepat yaitu harus memiliki akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, harus dilampiri surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan.
“Selain itu dalam surat pernyataan juga bersedia tidak mengganggu proses penyelenggaraan, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif,” terang dia.
Ia menjelaskan, lembaga survei juga harus benar-benar melakukan wawancara saat melakukan survei dan jejak pendapat. Ada juga persyaratan untuk tidak melakukan manipulasi atau mengubah data di lapangan.
“Juga harus menggunakan metode penelitia ilmiah, lalu juga harus melaporkan metodenya,” lanjut Hani.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
