Politik
Gugat KPU Gunungkidul ke PTUN, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Terus Lawan Pencoretan Dirinya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk melakukan pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap caleg Partai Gerindra Dapil 2, Ngadiyono menuai perlawanan. Setelah upaya sang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul ini melalui permohonan sengketa Bawaslu kandas, ia pun menempuh jalur hukum melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendaftaran gugatan ke PTUN sendiri sudah dilakukan oleh kuasa hukum Ngadiyono.
Diungkapkan oleh Ngadiyono, langkah tersebut diambil dirinya usai menjalin komunikasi langsung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Pihaknya memilih melakukan gugatan ke PTUN dengan materi pengembalian status dirinya menjadi DCT. Ia mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari DPP untuk memperkarakan KPU Gunungkidul yang telah mencoretnya dari DCT. Bahkan, DPP Gerindra menyediakan langsung kuasa hukum yang akan membantu Ngadiyono.
“Saya mendapat bantuan hukum dari DPP, langsung ke DPP tidak ke DPD Gerindra DIY,” ujar Ngadiyono, Rabu (27/02/2019).
Meskipun tidak menyebut waktu pasti pendaftaran gugatan itu, Ngadiyono mengatakan bahwa gugatan ke PTUN tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya kini tengah menunggu untuk proses lanjutan terkait gugatan tersebut.
“Sesuai aturan, gugatan diproses 21 hari kerja,” ucap dia.

Adapun latar belakang dari perlawanan yang ia lakukan menurut Ngadiyono lantaran keputusan pencoretan dirinya itu ia sebut sebagai cacat hukum. Selain itu, secara tidak langsung diirnya menyebut Bawaslu kurang profesional dalam menangani Pemilu kali ini.
“Lagi belajar kok Bawaslu Gunungkidul ini, biar pintar sedikit,” ucapnya dengan tawa.
Sementara terkait dengan aktifitas kampanye pasca pengumuman pencoretan dirinya, Ngadiyono mengaku bahwa semuanya berlangsung normal. Ia masih terus berkeliling menemui kader serta pendukung dan masyarkat.
“Semalam saya masih mengadakan pertemuan dengan 150 orang. Ndak masalah saya tetap kampanye mesti sudah dicoret. Saya masih optimis bisa ikut terdaftar lagi dan mengikuti Pemilu pada April 2019 mendatang,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menghormati langkah yang diambil Ngadiyono. Pihaknya juga mengaku siap mengikuti proses hukum yang nantinya akan berjalan.
“Kami akan mengikuti kalau memang ada proses hukum yang harus diikuti KPU,” kata dia.
Nantinya, KPU juga akan mengikuti apapun hasil dari keputusan PTUN. Sebab menurut Hani, keputusan PTUN bersifat final.
“Apapun keputusan PTUN, KPU akan tindaklanjuti, karena putusan PTUN bersifat final. Tapi sampai saat ini kita belum dapat pemberitahuan itu,” kata dia.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
