Pemerintahan
DPRD Siap Bahas 15 Raperda Tahun Depan, Dari Retribusi Kakus Hingga Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan pemerintah pada tahun 2020 mendatang. Diantaran Raperda-raperda ini, ada 3 usulan inisiatif dari DPRD yang menjadi prioritas dalam pembahasan produk perda di tahun politik tersebut. Adapun saat ini dari eksekutif dan legislatif sendiri tengah menyelesaikan pembahasan 5 Raperda yang masih belum terselesaikan.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undang, Sekretariat DPRD Gunungkidul, Sutrisno mengungkapkan, saat ini dari Pemkab dan dewan sendiri tengah merampungkan pembahasan 5 Raperda yang yang digagas pada tahun 2019 ini. Adapun untuk target sendiri akhir bulan Desember, 100 persen Perda baru dapat terealisasi. Dengan demikian, nantinya pada tahun berikutnya dapat segera diterapkan.
“Tahun 2019 ini ada usulan 15 raperda baik dari bupati maupun dari DPRD. Sampai November ini baru 10 yang sudah menjadi produk hukum. Untuk sisanya sedang dalam tahapan pembahasan,” ucap Sutrisno, Rabu (20/11/2019).
Adapun Raperda yang tengah dibahas adalah perubahan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan Pelayanan Sampah dan APBD 2020. Berkaitan dengan retribusi sendiri, nantinya akan dievaluasi dari kementrian yang membidangi.
Lanjut dia, untuk tahun 2020 ini dari Pemkab dan DPRD akan membuat 15 peraturan daerah anyar. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya yakni usulan atau inisiatif dari DPRD Gunungkidul. Secara dipaparkannya, keseluruhan dari Raperda yang akan dibahas tersebut memang menjadi prioritas. Ada beberapa yang mendesak lantaran disesuaikan dengan kondisi daerah dan perkembangan yang ada.







Tiga inisiatif dari DPRD sendiri berkaitan dengan Kabupaten Layak Anak, Kesetaraan Gender dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Kemudian usulan dari Pemkab atau Bupati berkaitan dengan penanaman modal, pendidikan dan beberapa sektor lainnya.
“Kalau untuk bantuan hukum sendiri disesuaikan dengan kondisi masyarkat. Mereka yang masuk dalam kategori miskin ternyata untuk hukum sendiri masih susah, sehingga dari kami berinisiatif memberikan bantuan hukum jika masyarakat miskin tersandung kasus hukum,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin beberapa waktu lalu mengatakan, peraturan daerah mengenai KLA dan kesetaraan gender sangatlah dibutuhkan. Mengingat perbedaan pandangan antara laki-laki dan perempuan masih tinggi. Belum lagi di Gununfkidul juga sering ditemukan adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kita inisiasi untuk perlindungan anak dan perempuan lebih baik lagi,” tambahnya.
Pihaknya juga menginisiasi adanya bantuan hukum ini dimaksudkan agar masyarakat miskin mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dalam menghadapi hukum. Perbantuan ini nantinya dapat dimanfaatkan jika yang bersangkutan mengajukan usulan untuk dibantu dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.
“Aspirasi dari masyarakat lah yang diperjuangkan. Berkaca pada kondisi sekarang ini perlu adanya perubahan yang nyata,” tutupnya.