fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Upgrade Server, Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan Tersendat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini tengah melakukan upgrade server secara nasional. Efeknya, pelayanan pencetakan berkas kependudukan sejak awal September lalu harus tersendat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, saat ini pihaknya tengah meningkatkan pelayanan tanda tangan elektronik pada sejumlah dokumen kependudukan. Sebelumnya dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik hanya pada akta kelahiran dan kartu keluarga. Dengan adanya peningkatan ini, saat ini, pelayanan tanda tangan elektronik akan mencakup akta kematian.

“Sistemnya memang terupgrade secara nasional, dari akta kelahiran, Kartu Keluarga dan akta kematian. Tiga program tanda tangan elektronik ini sudah dimulai sejak awal September lalu,” kata Markus kepada pidjar.com, Senin (09/09/2019).

Ia mengakui, memang ada dampak keterlambatan pencetakan yang harus dialami oleh masyarakat lantaran tahapan ini. Sebelumnya, dalam pencetakan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran maupun kematian hanya dibutuhkan waktu tiga hari meskipun dengan secara SOP baru dapat tercetak tujuh hari. Untuk itu, ia meminta masyarakat yang mengurus pencetakan dokumen kependudukan yang sejak awal September belum tercetak untuk mengambil dokumennya pada hari Rabu (11/09/2019) mendatang.

“Karena server kami ini berisi data seluruh warga Kabupaten Gunungkidul, jadinya memang memakan waktu cukup lama untuk upgrade,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menambahkan, upgrade server ini dilakukan dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas pelayanan. Sebelumnya, ia mengakui maintenance server Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul sering terjadi lantaran kapasitasnya mengalami overload.

Berita Lainnya  Denda Keterlambatan Resmi Dihapus, Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Gratis Seluruhnya

“Untuk itu selain program tanda tangan elektronik, upgrade server juga dalam rangka peningkatan kapasitas,” ucapnya.

Menurutnya program ini secara nasional yang digawangi oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya upgrade server ini, diharapkan pelayanan Disdukcapil semakin cepat.

“Sehingga tidak ada lagi server error, untuk itu masyarakat kami harap memakluminya,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler