Hukum
Tunggu Pembetulan Surat, Kejari Gunungkidul Segera Eksekusi 4 Mantan Anggota Dewan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk melakukan eksekusi terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi pada masa jabatan mereka. Saat ini, dari belasan mantan anggota dewan yang terjerat kasus tersebut, masih ada sekitar 4 terpidana yang belum dilakukan eksekusi. Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri masih menunggu pembenahan penulisan nama para terpidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada tahun 2019 ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 8 terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan anggota dewan. Dari seluruh terpidana yang telah mendapatkan vonis pengadilan, tersisa sekitar 4 orang yang belum dieksekusi lantaran dari kejaksaan sendiri masih menunggu surat dari pimpinan yang hingga sekarang belum juga turun.
“Masih ada sekitar 4 orang yang belum tereksekusi. Pembenahan nampaknya masih dilakukan oleh Mahkamah Agung,” terang Asnawi Mukti, Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, eksekusi ini sendiri urung dilakukan lantaran dalam surat yang turun terdahulu, ada penulisan nama yang salah. Sehingga kemudian, harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu. Menurut Asnawi, sebenarnya pihaknya sudah akan melakukan eksekusi, namun berdasarkan kesalahan tersebut, dari pihak yang akan dieksekusi kemudian melakukan sanggahan.
“Dulu saat dicek ada yang istilahnya melakukan keberatan karena ada salah ketik. Misalnya Asnawi jadi Asnawin, padahal yang dituju itu sama,” tambah dia.

Nantinya jika salinan putusan tersebut telah turun dan penulisan nama yang dimaksud telah benar, dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Sehingga masa pertanggungjawaban atas perbuatan mereka dapat dilakukan.
Sebagai mana diketahui, ada sekitar 34 anggota dewan pada periode tersebut yang tersandung masalah korpusi dana senilai 3 miliar pada tahun 2003 lalu. Dari jumlah tersebut, mantan sekretaris DPRD pun juga ikut terseret kasus itu. Belasan bahkan puluhan anggota dewan itu telah menjalani masa hukuman mereka di LP Wirogunan.
Beberapa diantaranya tidak menjalani masa tahanan karena sebelum dilakukan eksekusi yang bersangkutan sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Untuk yang masih menghirup udara segar dan belum dilakukan eksekusi tentunya nanti akan tiba waktunya mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan negara itu.
“Kalau sudah turun nanti kita kirim surat eksekusi. Ada yang langsung mau dieksekusi sesuai jadwal, kalau kemarin ada juga yang penangguhan beberapa hari,” tutupnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
