Hukum
Transaksi Tembakau Gorilla di Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Remaja Dipenjara 4 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Apa yang dialami oleh Muhammad Jaka (18) warga Kota Tangerang, Banten bisa menjadi pelajaran bagi semua pecandu narkoba. Pemuda ini harus menjalani hukuman cukup berat akibat ulahnya membeli narkotika jenis tembakau gorilla. Sebelumnya, Jaka ditangkap saat tengah berada di rumah neneknya di Gunungkidul.
Remaja ini sendiri divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (14/01/2020) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Tri Joko menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara.
“Mengadili terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Tri Joko saat membacakan putusannya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Embun Sumunaringtyas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan. Hasil vonis sidang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Banyak bertimbangan hakim yang kemudian meringankan vonis untuk terdakwa. Diantara yakni selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Namun di sisi lain, pertimbangan yang memberatkan yakni pelaku tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan natkoba.
“Perbuatan pelaku sendiri dapat merusak dirinya dan orang lain,” jelas Majelis Hakim
Muhammad Jaka datang ke Gunungkidul pada awal 2019 lalu untuk meneruskan sekolah Paket C. Selama di Gunungkidul Jaka tinggal di rumah neneknya. Jaka kemudian ditangkap.oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Juli 2019 silam. Polisi menangkap Jaka saat hendak mengambil Tembakau Gorila yang diketahui merupakan narkotika golongan 1 di Komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari. Barang haram tersebut didapatkan Jaka dari transaksi pembelian secara online.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan1 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
