Hukum
Transaksi Tembakau Gorilla di Kompleks Bangsal Sewokoprojo, Remaja Dipenjara 4 Tahun
Wonosari,(pidjar.com)–Apa yang dialami oleh Muhammad Jaka (18) warga Kota Tangerang, Banten bisa menjadi pelajaran bagi semua pecandu narkoba. Pemuda ini harus menjalani hukuman cukup berat akibat ulahnya membeli narkotika jenis tembakau gorilla. Sebelumnya, Jaka ditangkap saat tengah berada di rumah neneknya di Gunungkidul.
Remaja ini sendiri divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (14/01/2020) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, Tri Joko menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara.
“Mengadili terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Tri Joko saat membacakan putusannya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Embun Sumunaringtyas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan. Hasil vonis sidang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Banyak bertimbangan hakim yang kemudian meringankan vonis untuk terdakwa. Diantara yakni selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Namun di sisi lain, pertimbangan yang memberatkan yakni pelaku tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan natkoba.
“Perbuatan pelaku sendiri dapat merusak dirinya dan orang lain,” jelas Majelis Hakim
Muhammad Jaka datang ke Gunungkidul pada awal 2019 lalu untuk meneruskan sekolah Paket C. Selama di Gunungkidul Jaka tinggal di rumah neneknya. Jaka kemudian ditangkap.oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba pada Juli 2019 silam. Polisi menangkap Jaka saat hendak mengambil Tembakau Gorila yang diketahui merupakan narkotika golongan 1 di Komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari. Barang haram tersebut didapatkan Jaka dari transaksi pembelian secara online.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Jogja Disindir Netizen Kota Wisata Sampah, DPRD DIY : Pemkot Kurang Serius
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun
-
Politik4 minggu yang lalu
Jelang Pilkada 2024, Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
-
bisnis2 minggu yang lalu
Ali Rasyid Ajak Pengusaha Muda Bantul Perluas Jaringan Untuk Optimalkan Bonus Demografi
-
Politik2 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Termuda Bantul Ali Rasyid Ikut Berperan Dalam Kajian Pengelolaan Dampak Lalu Lintas Usaha di Kawasan Malioboro
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Gunungkidul Beach and Run, Bravesboy, Endank Soekamti Hingga Pendhoza Akan Manggung di Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Dispar Bakal Gelar Gunungkidul Beach and Run di Kawasan Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Sejumlah Pelajar Gunungkidul Ikuti Olimpiade Sains Tingkat Nasional
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PDBI Gunungkidul Selenggarakan Kerjurkab Drumband
-
Pendidikan4 hari yang lalu
Puluhan Tarian Nusantara Ditampilkan dalam Panen Karya SMK Negeri 3 Yogyakarta
-
Politik1 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid Ikuti Syawalan Bersama Ratusan Pengusaha Konsultan INKINDO DIY
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Dua Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid dan Abdul Halim Hadiri Agenda HIPMI BANTUL ‘Ngobrol Bareng Bupati Bantul