Pemerintahan
Kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Diterapkan Sampai September
Wonosari(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah diterapkan sejak April 2020 lalu dan akan berakhir pada 31 Juli 2020 mendatang. Namun karena adanya berbagai pertimbangan, kemudian dari pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan tersebut sampai dengan bulan September 2020 mendatang.
Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto menuturkan, peraturan penghapusan sanksi denda sebenarnya telah diterapkan oleh Samsat Gunungkidul sejak April lalu. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan telat pembayaran pajaknya akan mendapatkan keringanan dari pemerintah. Dengan kebijakan ini, denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas untuk tahun yang lewat dihapuskan oleh pemerintah.
“Kebijakan awalnya akan berakhir pada 31 Juli 2020. Tapi kemudian diperpanjang lagi sampai September mendatang,” kata Yuliyanto, Selasa (14/07/2020).
Dengan adanya penghapusan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Di sisi lain juga mendorong pemilik kendaraan untuk tertib melakukan pembayaran pajak. Saat ini, untuk pelayanan sendiri masih normal meski memang ada sedikit penurunan kunjungan masyarakat yang mengurus pajak.
“Sebenarnya kalau untuk denda sendiri bukan menjadi target pendapatan. Bebas denda ini lebih untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada tahun ini terjadi penurunan target pendapatan pembayaran pajak kendaraan. Di mana semula ada target untuk tahun ini mencapai 105,5 miliar rupiah, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan turun menjadi 96,7 miliar rupiah.
Sejumlah protokol kesehatan sapai sekarang ini masih diterapkan oleh Samsat Gunungkidul. Sehingga pengunjung yang mengakses pelayanan lebih nyaman dan mengantisipasi penyebaran covid 19.
“Pelayanan sendiri tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pengunjung wajib menggunakan masker, untuk kursi duduk juga sudah dibuat sedemikian rupa agar jaga jarak. Sebelum masuk juga ada pengecekan dan wajib cuci tangan,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
