Pemerintahan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Desember
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.
Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 82 tahun 2020 ditetapkan pembebasan denda dimana sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan denda BBN-KB dihapuskan sementara waktu. Sebenarnya peraguran itu telah diterapkan sejak beberapa bulan lalu kemudian diperpanjang oleh pemda DIY.
“Sebelumnya itu periode April sampai Juli, kemudian diperpanjang dan sekarang diperpanjang lagi,” kata M. Yuliyanto, Kamis (01/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh kabupaten dan provinsi kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya ekonomi sedang tidak stabil dan untuk kendaraan.
“Pandemi covid-19 ini menjadi salah satu pertimbangan diperpanjangnya penerapan kebijakan bebas denda,” tambahnya.

Disinggung mengenai kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ia mengungkapkan kepatuhan warga Gunungkidul cukup tinggi. Sehingga PAD pajak setiap tahunnya tinggi, hanya saja karena pandemi sehingga tahun ini diperkirakan pendapatan pajak kendaraan bermotor turun.
Adapun target pendapatan dari mutasi atau balik nama sebesar 36 miliar rupiah dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor mencapai 73 miliar rupiah. Dalam seharinya Samsat Gunungkidul mampu melayani ratusan masyarakat yang membayarkan pajak. Penerapan protokol kesehatan juga tetap diberlakukan.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh Pemda DIY saat ini adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat di DIY. Sesuai dengan surat keputusan Gubernur pada 29 September lalu, masa tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkapkan, sesuai dengan arahan pimpinan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Operasi masker juga masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan aturan. Penanganan jaring sosial dan ekonomi juga terus dilakukan oleh pemerintah.
“Penanganan terus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kami lakukan kampanye penerapan protokol kesehatan dalam segala hal,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized2 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
