Kriminal
Sempat Lima Bulan Kabur ke Jakarta, Polisi Berhasil Bekuk Maling Kayu di Pasar Siyono
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah lebih dari lima bulan melakukan pemburuan, jajaran Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan (BDH) Playen pada Juli 2020 lalu. Adalah Bk warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen yang ditangkap pada Rabu (13/01/2020) karena kasus tersebut, bahkan yang bersangkutan diketahui sempat kabur ke wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, ungkap kasus tersebut mendasari adanya laporan polisi pada bulan Juli 2020 lalu. Dimana telah terjadi pencurian kayu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dugaan kuat pelaku adalah Bk.
Informasi dan pengumpulan bukti dilakukan oleh petugas pada waktu itu. Saat ditelusur 6 potong kayu ditemukan di rumah Bk. Pihak kepolisian dan kehutanan kemudian melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu itu. Hasilnya memang benar, kayu yang berada di rumah Bk merupakan hasil tebangan dari hutan negara.
“Kita amankan 6 potong kayu yang ada di rumahnya. Tapi saat itu dia (Bk) justru sudah melarikan diri,” kata Iptu Larso, Kamis (24/01/2021).
Keberadaan Bk terus diselidiki oleh petugas kepolisian. Informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri wilayah Jakarta. Pihaknya terus memonitor keberadaan pelaku, sampai pada akhirnya 13 Januari kemarin petugas memperoleh informasi bahwasannya Bk sudah kembali ke Gunungkidul dan melakukan aktivitas jual beli hewan ternak.
“Yang bersangkutan memang bekerja sebagai blantik sapi, kemudian kami melakukan penelusuran, ternyata memang benar Bk sedang beraktivitas jual beli ternak di Pasar Hewan Siyono,” jelas Iptu Larso.
Mengetahui hal itu pihaknya kemudian melakukan penyergapan di pasar tersebut. Tanpa perlawanan berarti Bk diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pemeriksaan sendiri saat ini masih dilakukan oleh petugas.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
