Connect with us

Sosial

Awas, Kosmetik Berbahaya Masih Banyak Beredar di Pasaran

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya masih saja ditemukan di pasaran seluruh daerah tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu BBPOM secara rutin tetap melakukan pengawasan dan melakukan tindakan preventif bersama dengan instansi lainnya.

Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM DIY, Triyanti mengungkapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih ditemukan beredar luas di setiap wilayah. Pihaknya sering kali menemukan kosmetik berbahaya dan ilegal di pertokoan, pasar, bahkan terjual bebas di media sosial secara online.

“Secara umum masih kami temukan kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” kata Yanti, Jumat (05/03/2021).

Adapun kosmetik yang masuk dalam kategori berbahaya adalah kosmetik yang mengandung mercuri, bahan yang tidak lazim untuk kecantikan serta lainnya.

Berita Lainnya  Pasar Argo Midang, Taman Kuliner Paling Gres Yang Padukan Kenyamanan dan Rasa

Tak jarang kandungan dari kosmetik itu tidak tertera pada kemasan produk. Izin edar tidak ada, maupun tanggal kedaluarsa juga tidak tertera. Jika seseorang terlalu lama menggunakan kosmetik yang mengandung kimia berbahaya, baik jangka pendek ataupun panjang akan membahayakan kesehatan mereka.

“Ada banyak sekali jenis atau merk kosmetik yang berbahaya karena tidak memiliki izin edar ataupun kadungannya kimia berbahaya,” sambungnya.

Selain melakukan upaya penjaringan dan pengawasan di lapangan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan ketelitian saat membeli atau menggunakan produk kosmetik.

“Harapan kami masyarakata berperan penting karena kalau masih ada permintaan tertentu produk ilegal dan berbahaya masih akan tetap beredar,” tambah dia.

Untuk meyakinkan, sebelum membeli bisa dicek di kemasan. Atau bisa membuka web milik BBPOM Yaitu www.pom.go.id sehingga dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau melalui aplikasi cek BPOM. Selama ini, selain penyitaan oleh instansi terkait, BBPOM juga memberikan rekomendasi untuk pemusnahan oleh pemilik agar tidak diedarkan.

Berita Lainnya  Rusak Rumah Saat Tagih Hutang, Petugas Koperasi Plecit Dikepung dan Dimassa Warga

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata14 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler