Pemerintahan
Nekat Mudik Lebaran, ASN Siap-siap Kena Sanksi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu masyarakat yang diwajibkan untuk tidak mudik. Bahkan untuk libur lebaran sendiri hanya mendapatkan jatah dua hari, satu Hari Raya dan satu hari cuti bersama.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan Gubernur yang nantinya akan diturunkan kepada Bupati. Namun di sisi lain, ia memastikan ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenai sejumlah sanksi.
“Karena aturannya sudah terpusat, harus ditaati oleh para ASN,” ucap Drajad, Jumat (23/04/2021).
Drajad tidak menutup kemungkinan untuk memastikan keberadaan para ASN, di masing-masing OPD wajib melaporkan sharelokasi menggunakan platform media sosial agar keberadaannya terpantau. Namun, di sisi lain, jika nantinya para ASN hendak berkunjung di wilayah Jogjaraya ia mempersilakan.
“Kita kan dengan Bantul, Kulonprogo, Sleman, Yogyakarta satu wilayah aglomerasi, boleh kalau mudik di satu wilayah, kalau bener-bener tidak ada kegiatan mudik, kasian masyarakat nanti ekonomi tidak berputar,” papar Drajad.







Terpisah, Kepala Bidang Status dan Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya sufah mengajukan Surat Edaran bupati kaitannya dengan pelarangan mudik bagi ASN. Adapun jenis sanksi sendiri disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk kondisi tertentu, misalnya melayat, menjenguk keluarga sakit, perjalanan dinas, kondisi hamil hendak melahirkan kan diperbolehkan,” papar dia.
Iskandar menerangkan, hukuman disiplin sendiri sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010, dimana di dalamnya ada kewajiban dimana salah satunya menaati peraturan kedinasan. Peraturan ini ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang. Dengan demikian, tingkatan hukuman disiplin ya menyesuaikan jenis tindakan pelanggaran serta dampak negatif dari pelanggaran tersebut.
“Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan,” kata Iskandar.
Kemudian untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).
Sementara untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
-
event7 jam yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized3 jam yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Budaya2 jam yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik3 jam yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ