Pemerintahan
Denda PBB-P2 Dihapuskan, Pajak Termahal Gunungkidul Masih di 2 Kawasan Ini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 23 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya, maka pemerintah mulai menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa tunggakan PBB-P2.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan, tahun 2022 ini pemerintah mengetok target PAD PBB-P2 sebesar 23 miliar dari obyek pajak yang ada di seluruh daerah. Menurutnya besaran masing-masing objek pajak sendiri berbeda tergantung dengan nilainya. Misalnya untuk kawasan di pusat kota tentu berbeda dengan kawasan pedesaan.
Hal tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat ini berlaku. Adapun dari ratusan ribu objek pajak yang ada di Gunungkidul, NJOP tertinggi berada di kawasan Katamso dan sekitar Pasar Wonosari. Selain itu wilayah Kota Wonosari, Playen, Semanu dan sekitarnya juga tergolong tinggi.
“Target lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana tahun lalu targetnya 22 miliar rupiah,” ucap Eli Martono, Senin (24/01/2022).
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 125 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995. Semula masa penghapusan denda tersebut hanya berlaku 1 bulan yaitu 1 sampai 31 Desember 2021 lalu. Kemudian dilakukan perpanjangan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

“Ada perpanjangan masa penghapusan denda administrasi yaitu terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret mendatang,” jelasnya.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
Sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.
Adapun untuk objek pajak sendiri yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951. Tahun 2020 BKAD juga menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
