Uncategorized
Picu Kecelakaan dan Kemacetan, Polisi Razia Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Berlebih
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di jalur Wonosari-Jogja, saat ini banyak berlalu lalang kendaraan pengangkut barang. Tak jarang, muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut terlalu berlebih. Hal semacam ini sebenarnya sangat berbahaya lantaran meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Tak hanya kecelakaan saja, namun kendaraan barang dengan muatan berlebih juga sangat berpotensi memicu kemacetan.
Dengan muatan semacam itu, kendaraan tentu saja harus mengurangi kecepatan. Pun demikian jika terjadi mogok maupun kecelakaan, nantinya akan membuat arus lalu lintas di jalur tersibuk di Gunungkidul ini tersendat. Sejumlah kemacetan yang dipicu oleh mogoknya kendaraan angkutan barang maupun kecelakaan mobil semacam ini telah banyak terjadi.
Guna menekan hal tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul pada Minggu (30/01/2022) kemarin menggelar operasi kendaraan angkutan barang di Jalan Wonosari-Jogja. Dalam operasi ini, petugas masih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Anggota kepolisian membagikan brosur,stiker serta membawa banner himbauan di persimpangan pos PJR Patuk. Namun begitu, sempat ada pula pengemudi kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih yang diberikan sanksi penilangan.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya antisipasi untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan kendaraan yang berlebih. Selain berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, pelanggaran semacam ini juga banyak dikeluhkan masyarakat lantaran memicu kemacetan.
“Selain itu juga untuk memperlancar arus lalu lintas yang diakibatkan kendaraan berjalan lambat akibat melebihi batas muatan,” Kata AKP Martinus Griavinto Sakti, Senin (31/01/2022).

Adapun dalam giat tersebut, petugas mendapati dua truk bermuatan beban yang melebihi batas muatan. Petugas pun menindaklanjutinya dengan menilang pengemudi sesuai dengan pelanggaran yang over dimension atau overload.
“Ada dua kendaraan yang kita tilang, karena melanggar pasar 277 UU No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas dia.
AKP Martinus menghimbau kepada para pengendara atau pengemudi khusunya kendaraan besar yang bermuatan berat, untuk mengontrol beban dan barang bawaan agar tidak overload atau melampaui batas maksimal muatan. Hal ini tentunya untuk keselamatan mereka dan juga kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya tetap akan kita lakukan serupa, khususnya di jalaur yang rawan kemacetan ataupun rawan kecelakaan,” pungkas Martinus.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
