Pemerintahan
Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Bulan Ramadhan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini berlaku selama Bulan Ramadhan 1444 H, kendati ada pengurangan atau penyesuaian jam kerja para abdi negara ini tetap harus mengedepankan pelayanan masyarakat secara prima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta selam bulan puasa ini jam kerja ASN baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggunya. Adapun ketentuan yang berlaku adalah bagi ASN dengan 5 hari kerja untuk ketentuan jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.15 WIB serta istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. Khusus Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Di hari Jumat pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB.
“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,” kata Sri Suhartanta, Kamis (23/3/2023).
Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan antar umat beragama juga harus tetap dipupuk.

Sri mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.
Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.
“Untuk bidang pendidikan durasi kegiatan belajar mengajar juga menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.
Sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani dan diedarkan ini, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan para seluruh ASN yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
