Connect with us

Pemerintahan

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Bulan Ramadhan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini berlaku selama Bulan Ramadhan 1444 H, kendati ada pengurangan atau penyesuaian jam kerja para abdi negara ini tetap harus mengedepankan pelayanan masyarakat secara prima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta selam bulan puasa ini jam kerja ASN baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggunya. Adapun ketentuan yang berlaku adalah bagi ASN dengan 5 hari kerja untuk ketentuan jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.15 WIB serta istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. Khusus Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.

Berita Lainnya  Pendapatan Pajak Baru 75% Dari Target, Pemkab Akan Undang Ratusan Pengusaha

Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Di hari Jumat pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB.

“Surat edaran sudah dikirim ke OPD masing-masing. Tentunya harus dipatuhi, untuk pelayanan terhadap masyarakat juga harus prima, jangan sampai justru merugikan masyarakat,” kata Sri Suhartanta, Kamis (23/3/2023).

Diharapkan dengan pemangkasan jam kerja ini, para ASN bisa tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu, meski ada pemangkasan jam kerja akan tetapi, tingkat kinerja para pegawai ini harus sama dengan layaknya pada hari kerja biasa. Selain itu, semangat toleransi, kerukunan antar umat beragama juga harus tetap dipupuk.

Sri mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi penekanan utama. Pasalnya jika pelayanan dilakukan tidak prima tentu akan menjadi suatu bahan evaluasi dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak menutup kemungkinan teguran atau langkah lain dapat diterapkan pemerintah kepada instansi yang tidak melakukan pelayanan sesuai aturan.

Berita Lainnya  Masyarakat Berhak Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

Lebih lanjut ia mengatakan, di bidang pendidikan pun juga dilakukan keputusan yang sama. Selama satu minggu, jam kegiatan belajar mengajar yang didapat hanya 32,5 jam lamanya.

“Untuk bidang pendidikan durasi kegiatan belajar mengajar juga menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani dan diedarkan ini, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan para seluruh ASN yang menunaikan ibadah puasa harus lebih tertib kembali. Jangan sampai celah pemangkasan jam kerja ini justru dimanfaatkan dengan hal-hal yang menyalahi aturan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler