Kriminal
Pria Tengil Ngaku Polisi Demi Memperdaya Istri Orang, Diringkus Karena Sebar Video Telanjang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial AP (27) yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Magelang, Jawa Tengah ditangkap oleh jajaran unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul. Pria tersebut melakukan tindak pidana pornografi atau ITE, menyebarkan video tidak pantas (saru).
Informasi yang berhasil dihimpun, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan AL seorang perempuan asal Kapanewon Rongkop. Akhir tahun 2021, AL berkenalan dengan seorang pria yang mengaku AP, berprofesi sebagai Polri dan bertugas di wilayah Magelang. Komunikasi antara keduanya berjalan intens hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.
Komunikasi keduanya terus terjadi, sering kali AP meminta AL telanjang saat melakukan videocall dan melakukan perekaman tanpa sepengetahuan AL. Di bulan Februari 2023 AL berniat mengakhiri hubungan dengan AP, namun saat itu AP menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
Ancamannya tersebut bukan cuma omong saja, Senin tanggal (13/3/ 2023) suami AL mendapatkan pesan whatsapp dari nomor baru yang mengirimkan video AL saat tanpa pakaian. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, AL kemudian melaporkan AP ke Polres Gunungkidul.
“Usai mendapatkan laporan, unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan berbekal dengan keterangan dari korban dan bukti-bukti yang ada,” ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.

Minggu (26/3/2023) AL menghubungi AP agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Akhirnya AP mau diajak bertemu dan menunggu di Alfamart Wonosari. Saat itu langsung digrebek petugas.
“Setelah diperiksa oleh petugas ternyata pelaku beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta atau jasa tagih,” imbuh dia.
Beberapa handphone juga turut disita oleh penyidik terkait dengan kasus ini. Atas perbuatannya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
