Peristiwa
Pengadilan Agama Dinilai Lamban Keluarkan Surat Dispensasi Nikah


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan beragama maupun tatanan negara. Setiap orang yang sudah dewasa dan siap membangun keluarga bahagia sudah sepatutnya mendapat acungan jempol. Entah di masyarakat maupun kepemerintahan.
Namun jika terdapat kendala dalam persyaratan dokumen dari salah satu pasangan, wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama selaku yang berwenang. Pihak yang membidangi tersebut semestinya mempercepat proses agar akad nikah bisa segera terlaksana.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Rida Mustofa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuatan surat dispensasi oleh Pengadilan Agama Gunungkidul. Dia menilai perjalanan untuk mendapatkan surat tersebut sangat lamban.
“Prosesnya bisa berbulan-bulan dari pengajuan sampai surat keluar. Ini perlu ada perombakan proses biar lebih cepat,” katanya, Senin (05/6/2023).
Dia mengambil contoh dari keluhan warga yang diterima, terdapat salah satu keluarga di wilayah Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen. Mereka sudah mengajukan permohonan surat ke pengadilan agama lantaran orangtua salah seorang pasangan pergi sudah selama 13 tahun. Menunggu berbulan-bulan surat yabg diinginkan tak kunjung jadi. Bahkan piha keluarga sudah mematok hari sesuai hitungan Jawa. Akhirnya semua proses pernikahan tertunda karena surat tak segera tiba.
“Nikah itu kan prioritas, kudu dipercepat prosesnya. Kasihan jika proses di kepemerintahan justru memperlambat akad,” tegas dia.
“Kasihan masyarakat,” imbuh Rida.
Dia pun mengaku aka terus mengawal masalah seperti ini karena menyangkut masyarakat luas. Proses apapun aka Rida tempuh agar kelambanan pengurusan dokumen persyaratan segera bisa teratasi. Sehingga yang diharapkan masyarakat bisa sesuai dengan apa yang sudah dipersiapkan jauh-jah hari.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, saat dikonfirmasi belum dapat menjawab terkait munculnya permasalahan tersebut. Dalam kasus serupa disebutnya dalam menangani sebuah perkara biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran sudah harus diputuskan. Ia menyarankan jika yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama Wonosari untuk mengatasi permasalahannya.
“Biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran suatu perkara sudah harus putus, karena dalam penanganan perkara kami juga di pantau Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung,” tutupnya.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya