Pemerintahan
Layani Pembelian Menggunakan Jerigen, Empat SPBU di Gunungkidul Disanksi Pertamina
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah disanksi oleh Pertamina, sehingga tidak bisa melakukan penjualan bahan bakar umum (BBM) bersubsidi. Hal tersebut karena pihak SPBU ketahuan menyalahi aturan, yaitu melayani pembelian menggunakan jerigen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pedagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti. Menurutnya ada 4 SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina karena berkedapatan melayani pembelian menggunakan jerigen, namun untuk saat ini tersisa 3 yang masih menjalani sanksi atau skorsing dengan tidak bisa dikirim BBM bersubsidi.
“Sekarang tinggal 3 SPBU yang masih menjalani sanksi. Karena yang satu sudah selesai masa sanksinya,” ucap Asar Janjang Riyanti.
Ia mengungkapkan, SPBU yang disaksi oleh pertamina yaitu di wilayah Patuk dan Karangmojo. Pada saat itu, aktivitas penjualan terekam CCTV terdapat petugas yang melayani pembelian menggunakan jerigen, maka dari itu pihak Pertamina kemudian turun untuk pengecekan secara langsung dan proses klarifikasi.
“Sepenuhnya sanksi ini dari pihak Pertamina, kalau di dinas hanya mendapatkan pemberitahuan berkaitan dengan apa yang terjadi dan proses penyelesaiannya,” sambung dia.

“Sanksinya masing-masing SPBU ini diskorsing tidak menerima kiriman BBM bersubsidi baik pertalite maupun solar semala 14 hari,” jelas dia.
Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat. Baik pembelian dalam jumlah besar ataupun hanya beberapa liter saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pemantauan saja. Untuk sanksi sepenuhnya merupakan ranah dari SPBU. Dengan kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi SPBU lain agar taat pada aturan yang berlaku.
“Rutin kami lakukan pemantauan. Ini sebagai upaya untuk perlindungan konsumen,” terang Kelik Yuniantoro.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized4 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa3 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized6 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
