Hukum
Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dijual menjadi tanah urug untuk pembangunan tol Jogja-Solo yang menyeret Lurah Sampang, Suherman dan salah seorang direktur perusahaan yakni Turisti Hindriya telah inkrah. Keduanya yang sempat mengajukan Kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Lurah Sampang dihukum 2 tahun penjara dan denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, perkara Sampang atas tindak pidana korupsi dengan terdakwa Turisti dan Herman dinyatakan telah inkrah. Di mana putusan MA telah turun dan menyatakan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Turisti.
“Putusannya sudah turun pada 28 Januari 2026 dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Alfian Listya Kurniawan, Senin,(23/02/2026).
Ia menjelaskan, dengan demikian Turisti Hindriya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.771.678.
Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan adanya putusan ini maka kasus korupsi di Sampang sudah selesai. Terpidana selanjutnya akan dieksekusi meski sejak ditangkap pada 6 Maret 2025 yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara yang sama, Suherman yang semula menjabat sebagai Lurah Sampang juga sempat mengajukan Kasasi. Namun demikian juga ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun dalam amar putusan saat itu, Suherman tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan. Petikan putusan MA keluar di akhir November 2026 lalu dan kemudian di 24 Desember 2026 eksekusi dilakukan terhadap Suherman.
Karena yang bersangkutan selama masa persidangan telah ditahan, untuk saat ini hanya tinggal menjalani sisa kurungan kurang lebih 1 tahun. Suherman sendiri diketahui telah resmi dipecat sebagai Lurah usai putusan MA turun.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized1 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
