Uncategorized
Putusan Banding Dinilai Belum Maksimal, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Lurah Bohol
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus hukum yang dihadapi oleh Mar (Lurah nonaktif Bohol) hingga saat ini masih terus bergulir. 28 April 2026 kemarin, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atas Banding yang diajukan oleh Jaksa beberapa waktu lalu. Namun karena dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan hukuman yang diberikan belum maksimal, rencananya Jaksa akan mengajukan proses hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa putusan banding telah diterima 2 hari yang lalu. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Mar, tetap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang menyeretnya.
Selain itu, terdapat tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana penjara 1 bulan dan dibebani untuk membayar uang penghanti sebesar Rp 28.800.000 subsidair 1 bulan penjara.
“Terhadap putusan ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sehubungan masih ada batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Alfian Listya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan dari pihak jaksa untuk mengambil langkah Kasasi adalah bahwa putusan masih jauh di bawah tuntutan karena dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sehingga putusan Banding dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian terkait tambahan (up) dan denda yang ditetapkan belum sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim.

Menurut Jaksa, dalam perkara ini, Mar tidak hanya sebatas lalai dalam menjalankan tugas sebagai Lurah sehingga terjadi penyimpangan dana desa 2022-2024 oleh para pamong kalurahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 418.276.470. Akan tetapi, Margana sebagai Lurah juga turut menikmati uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tersebut.
Sementara itu, beberapa wakfu lalu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dalam perkara ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menunggu kasus ini benar-benar selesai dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Baru selanjutkan pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penjatuhan sanksi.
“Masih menunggu,” ucap dia.
Pada perkara korupsi dana desa Kalurahan Bohol ini, selain neyeret nama Lurah juga menyeret Carik Bohol. Proses pengadilan untuk Carik telah selesai dan telah berproses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kalau itu sedang diproses di Kalurahan, Pamong Kalurahan yang berwenang (memberi sanksi) adalah Lurah. Karena Lurah definitif juga sedang menghadapi proses hukum maka Plt yang berwenang,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
