Uncategorized
Wow ! 12 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB di Triwulan Kedua 2026
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat terdapat 12 kalurahan yang telah lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada triwulan kedua tahun 2026 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tergolong tinggi. Untuk itu, pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor ini dengan menyediakan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penagihan BKAD Gunungkidul, Aji Sukendro, mengungkapkan bahwa pada tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan mencapai 625.999 lembar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Adapun target PAD PBB-P2 tahun 2026 yakni sebesar Rp 27.640.699.526.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, realisasi penerimaan PBB sampai 30 April 2026 telah mencapai Rp6.533.041.030 jumlah ini terus bertambah seiring dengan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat hingga tanggal 19 Mei 2026 ini. Dari capaian tersebut, setidaknya ada 12 kalurahan yang telah lunas hingga triwulan kedua ini.
“Ada beberapa yang sudah lunas,” kata Aji Sukendro.
Belasan kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sodo, Sidoharjo, Botodayaan, Hargomulyo, Mertelu, Sampang, Jurangjero, Kemejing, Bandung, Sumberejo, Karangawen, dan Giripurwo. Sedangkan daerah lain masih terus berproses dalam pembayarannya.

Pemerintah Kabupaten menerapkan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran kewajiban mereka. Diantaranya dengan pelayanan pembayaran bisa melalui bank, mobile banking, kantor pos, juru tagih di wilayah kalurahan, hingga layanan pembayaran keliling atau jemput bola yang dilakukan oleh tim juru tagih dari BKAD Gunungkidul.
“Setiap harinya ada 2 tim yang turun ke lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tambahnya.
“Untuk layanan keliling ini dimulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Selain melalui layanan langsung di lokasi, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan digital seperti Bank BPD DIY, BRI, BSI, kantor pos, serta platform pembayaran elektronik dan marketplace.
Selama ini, ada beberapa kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah berkaitan dengan PBB-P2 salah satu hambatan utama adalah banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar kota, sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan penagihan secara langsung.
Selain itu, kepemilikan bidang tanah telah berpindah tangan, namun tidak diketahui oleh lingkungan sekitar. Hal ini menyebabkan data wajib pajak menjadi tidak akurat dan berdampak pada efektivitas penagihan.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih menjadi tantangan tersendiri,” tutupnya.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized1 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa5 hari yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Pemerintahan7 hari yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Pemerintahan4 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
