Politik
Uang Transportasi Kepada Simpatisan, KPU Bilang Boleh Bawaslu Sebut Pelanggaran Serius






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul berseberangan terkait dengan pemberian uang transport oleh Partai Politik (Parpol) kepada masyarakat. Namum keduanya sepakat, bahwa memang adanya uang transport tersebut bisa disalahgunakan sebagai modus politik uang bagi politisi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, uang transport atau uang makan diperbolehkan diberikan kepada massa asalkan besarannya menyesuaikan standar kemahalan daerah setempat. Namun kendalanya, Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) pada setiap daerah berbeda.
“Hal tersebut (pemberian uang makan atau uang transpot) belum diatur secara jelas, karena SHBJ berbeda-beda setiap daerah,” ujar Hani, Selasa (29/01/2019).
Ia mengatakan, SHBJ untuk transportasi dan konsumsi sendiri diatur oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada regulasi Pemilu belum menyebut besaran nilainya secara pasti.
“Bisa juga hal tersebut disalahgunakan untuk praktik money politik. Perlu pengawasan ketat terkait ini,” ucapnya.







Terpisah, Divisi Hukum dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan dengan tegas bahwa parpol atau pun caleg tidak diperbolehkan memberikan uang kepada simpatisannya. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang pada undang-undang.
“Kalau untuk cash money tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia mengambil contoh kasus, parpol biasanya memberikan barang dibungkus plastik atau sejenis dengan tulisan dukungan kepada simpatisan. Hal tersebut sebenarnya, menurut Sudarmanto tidak diperbolehkan.
“Seperti yang terjadi di DKI Jakarta plastik yang isinya sembako, yang termasuk bahan kampanye kan plastiknya saja sedangkan isinya tidak maka kalau seperti itu bisa masuk putusan,” katanya.
Pihaknya menegaskan jika ada parpol atau caleg yang memberikan cash money dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menguatkan laporan tersebut.
“Bisa kami proses asalkan alat buktinya lengkap, tapi kan kemudian kalau tidak ada temuan yang lengkap kita tidak bisa melanjutkan harus ada barang bukti, saksinya, kalau tidak lengkap tidak bisa,” ungkapnya.