Pemerintahan
Aturan Baru Pemilihan Lurah, Dari Lawan Kotak Kosong Hingga Pamong Harus Mundur Saat Nyalon
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul masih melakukan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Penyusunan juknis ini sebagai penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ada beberapa point yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Seperti kemungkinan kalurahan yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pemilihan dengan skema melawan kotak kosong.
“Bisa menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal dengan catatan jika masa pendaftaran telah diperpanjang 2 kali dan calonnya tetap hanya 1,” kata Kriswantoro, Selasa, (9/06/2026).
Tentunya, jika hendak melakukan skema tersebut panitia pemilihan dan badan musyawarah (Bamuskal) harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Jika ada kesepakatan maka proses bisa dilanjutkan dengan calon tunggal.

“Tapi jika tidak ada kesepakatan maka pilur dapat diundur,” tambah dia.
Lebih lanjut Kriswantoro mengatakan, berkaitan dengan aturan lurah lama dan pamong yang akan meju mengikuti kontestasi pemilihan lurah maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petahana harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon lurah,” jelasnya.
Sedangkan pamong yang mendaftarkan diri dalam pilur, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon lurah.
“Saat ini kami masih dalam proses finalisasi Juknis penyelenggaraan Pilur,” paparnya.
Mulai minggu ini, tahapan pilur akan segera dimulai, salah satunya dengan pembentukan panitia penyelenggara pilur. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya.
“Surat pemberitahuan bahwa masa jabatan lurah hampir selesai sudah dilakukan oleh Bamuskal. Tahapan akan segera dimulai,” tambah dia.
Adapun dijadwalkan proses pemungutan suara akan dilakukan pada 26 September, 2 bulan sebelum masa jabatan para lurah telah selesai. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila tanggal pencoblosan bisa berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial1 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan5 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized4 hari yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
