Pemerintahan
Aturan Baru Pemilihan Lurah, Dari Lawan Kotak Kosong Hingga Pamong Harus Mundur Saat Nyalon
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul masih melakukan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Penyusunan juknis ini sebagai penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ada beberapa point yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Seperti kemungkinan kalurahan yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pemilihan dengan skema melawan kotak kosong.
“Bisa menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal dengan catatan jika masa pendaftaran telah diperpanjang 2 kali dan calonnya tetap hanya 1,” kata Kriswantoro, Selasa, (9/06/2026).
Tentunya, jika hendak melakukan skema tersebut panitia pemilihan dan badan musyawarah (Bamuskal) harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Jika ada kesepakatan maka proses bisa dilanjutkan dengan calon tunggal.
“Tapi jika tidak ada kesepakatan maka pilur dapat diundur,” tambah dia.
Lebih lanjut Kriswantoro mengatakan, berkaitan dengan aturan lurah lama dan pamong yang akan meju mengikuti kontestasi pemilihan lurah maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petahana harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon lurah,” jelasnya.
Sedangkan pamong yang mendaftarkan diri dalam pilur, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon lurah.
“Saat ini kami masih dalam proses finalisasi Juknis penyelenggaraan Pilur,” paparnya.
Mulai minggu ini, tahapan pilur akan segera dimulai, salah satunya dengan pembentukan panitia penyelenggara pilur. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya.
“Surat pemberitahuan bahwa masa jabatan lurah hampir selesai sudah dilakukan oleh Bamuskal. Tahapan akan segera dimulai,” tambah dia.
Adapun dijadwalkan proses pemungutan suara akan dilakukan pada 26 September, 2 bulan sebelum masa jabatan para lurah telah selesai. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila tanggal pencoblosan bisa berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized21 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
