Pemerintahan
Aturan Baru Pemilihan Lurah, Dari Lawan Kotak Kosong Hingga Pamong Harus Mundur Saat Nyalon
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul masih melakukan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Penyusunan juknis ini sebagai penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ada beberapa point yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Seperti kemungkinan kalurahan yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pemilihan dengan skema melawan kotak kosong.
“Bisa menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal dengan catatan jika masa pendaftaran telah diperpanjang 2 kali dan calonnya tetap hanya 1,” kata Kriswantoro, Selasa, (9/06/2026).
Tentunya, jika hendak melakukan skema tersebut panitia pemilihan dan badan musyawarah (Bamuskal) harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Jika ada kesepakatan maka proses bisa dilanjutkan dengan calon tunggal.

“Tapi jika tidak ada kesepakatan maka pilur dapat diundur,” tambah dia.
Lebih lanjut Kriswantoro mengatakan, berkaitan dengan aturan lurah lama dan pamong yang akan meju mengikuti kontestasi pemilihan lurah maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petahana harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon lurah,” jelasnya.
Sedangkan pamong yang mendaftarkan diri dalam pilur, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon lurah.
“Saat ini kami masih dalam proses finalisasi Juknis penyelenggaraan Pilur,” paparnya.
Mulai minggu ini, tahapan pilur akan segera dimulai, salah satunya dengan pembentukan panitia penyelenggara pilur. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya.
“Surat pemberitahuan bahwa masa jabatan lurah hampir selesai sudah dilakukan oleh Bamuskal. Tahapan akan segera dimulai,” tambah dia.
Adapun dijadwalkan proses pemungutan suara akan dilakukan pada 26 September, 2 bulan sebelum masa jabatan para lurah telah selesai. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila tanggal pencoblosan bisa berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Uncategorized11 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized6 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
