Pemerintahan
Aturan Baru Pemilihan Lurah, Dari Lawan Kotak Kosong Hingga Pamong Harus Mundur Saat Nyalon
Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul masih melakukan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Penyusunan juknis ini sebagai penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ada beberapa point yang berbeda dengan peraturan sebelumnya.
Seperti kemungkinan kalurahan yang hanya memiliki calon tunggal tetap bisa menyelenggarakan pemilihan dengan skema melawan kotak kosong.
“Bisa menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal dengan catatan jika masa pendaftaran telah diperpanjang 2 kali dan calonnya tetap hanya 1,” kata Kriswantoro, Selasa, (9/06/2026).
Tentunya, jika hendak melakukan skema tersebut panitia pemilihan dan badan musyawarah (Bamuskal) harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Jika ada kesepakatan maka proses bisa dilanjutkan dengan calon tunggal.

“Tapi jika tidak ada kesepakatan maka pilur dapat diundur,” tambah dia.
Lebih lanjut Kriswantoro mengatakan, berkaitan dengan aturan lurah lama dan pamong yang akan meju mengikuti kontestasi pemilihan lurah maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petahana harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon lurah,” jelasnya.
Sedangkan pamong yang mendaftarkan diri dalam pilur, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon lurah.
“Saat ini kami masih dalam proses finalisasi Juknis penyelenggaraan Pilur,” paparnya.
Mulai minggu ini, tahapan pilur akan segera dimulai, salah satunya dengan pembentukan panitia penyelenggara pilur. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan lainnya.
“Surat pemberitahuan bahwa masa jabatan lurah hampir selesai sudah dilakukan oleh Bamuskal. Tahapan akan segera dimulai,” tambah dia.
Adapun dijadwalkan proses pemungutan suara akan dilakukan pada 26 September, 2 bulan sebelum masa jabatan para lurah telah selesai. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila tanggal pencoblosan bisa berubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
