fbpx
Connect with us

Peristiwa

Operasi di Terminal Dhaksinarga, Petugas Temukan 83 Makanan dana Minuman Kadaluarsa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guna mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang sudah melewati batas konsumsi menjelang lebaran, Satpol PP Gunungkidul bersama BPOM DIY, Dinas Perdagangan, serta Polres Gunungkidul menggelar operasi makanan kadaluarsa. Hasilnya ditemukan sejumlah makanan serta minuman yang sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, mengatakan operasi makanan dan minuman kadaluarsa menyasar Terminal Dhaksinarga Wonosari. Dipilihnya terminal sebagai lokasi karena banyak pemudik yang akan turun di terminal sehingga perlu diantisipasi peredaran makanan serta minuman yang kadaluarsa.

“Di Terminal nanti banyak pemudik yang membutuhkan keperluan makanan dan minuman, jadi harus dipastikan masih dalam periode waktu konsumsi,” ucapnya, Sabtu (15/04/2023).

Dalam operasi yang dilakukan, ditemukan dua pedagang yang menjual makanan serta minuman yang kadaluarsa. Dari pendataan yang dilakukan sebanyak 83 makanan dan minuman ditemukan sudah melewati batas konsumsi. Disebutnya jika yang ditemukan melewati batas konsumsi ialah makanan ringan seperti snack ataupun biskuit.

“Minuman kemasan dan juga mie instan kaki temukan sudah kadaluwarsa,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Cucu Mainan Korek, Api Berkobar di Rumah Mbah Saliyem

Dengan ditemukannya makanan dan minuman kadaluarsa, ia menghimbau agar pedagang lebih mencermati tanggal batas konsumsi produk yang dijualnya. Ia juga menghimbau agar pembeli melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum di kemasan produk yang akan dibelinya serta tidak segan memberitahu pedagang jika barang yang dijualnya sudah kadaluarsa.

“Tentu ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pemudik yang nanti turun di terminal,” imbuhnya.

Pemilik toko yang kedapatan menjual makanan dan minuman kadaluarsa pada saat itu langsung diberikan surat pernyataan jika tidak akan menjual itu lagi dan bersedia menerima sanksi ketika kedepannya masih menjual makanan minuman kadaluarsa.

“Makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa kami tindak dengan merusaknya atau memusnahkannya,” pungkas Ngatijo.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler