Pemerintahan
BKPPD Gunungkidul Tangani 6 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN
Wonosari,(pidjar.com)– Terhitung dari Januari salpai dengan akhir Mei 2026 ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul telah menangani 6 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Empat kasus telah selesai, sedangkan 2 kasus masih dalam proses penanganan karena belum lama dilaporkan. Dengan masih ditemukannya pelanggaran disiplin ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memperkuat pembinaan kepada ASN guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bidang Status dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menjelaskan dua kasus pelanggaran disiplin yang tengah ditangani oleh tim yakni kasus tidak masuk kerja dan perselingkuhan. Klarifikasi dan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berproses.
Ia menjelaskan, kasus tidak masuk kerja dilakukan oleh pegawai yang berstatus PNS dengan akumulasi ketidakhadiran selama 17 hari. Kemudian kasus lain yang tengah ditangani adalah seorang pegawai berstatus PPPK dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan.
“Masih berproses. Nanti setelah selesai penanganan baru penjatuhan sanksi oleh Bupati,” kata Sunawan.
Disinggung mengenai adanya oknun PPPK Paruh Waktu yang sedang menghadapi hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian, Sunawan mengatakan bahwa dalam kasus tersebut masih berproses di aparat penegak hukum. Sehingga dari BKPPD sendiri masih belum bisa memproses atas sanksinya.

“Kami menunggu kasus itu inkrah dulu,” jelasnya.
Sedangkan empat kasus yang telah selesai adalah dua ASN terbukti melanggar disiplin karena menjalin hubungan kedekatan yang berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga keduanya dikenai hukuman disiplin oleh Bupati Gunungkidul.
Selain itu, dua PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan juga dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja setelah terbukti menjalin hubungan yang berujung pada kehamilan di luar ketentuan yang berlaku dalam kontrak dan aturan kepegawaian.
Sebagai langkah pencegahan, BKPPD bersama Bupati Gunungkidul terus mengintensifkan pembinaan kepada seluruh ASN dan PPPK. Pengawasan dari atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga ditekankan agar potensi pelanggaran disiplin dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Pembinaan yang dilakukan sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur dituntut memiliki pola pikir inovatif, berorientasi pada pelayanan, serta mampu membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang profesional.
ASN juga diharapkan mampu menjadi pengayom masyarakat, menjaga persatuan, serta memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, pemerintah daerah menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supriyono, mengatakan ASN harus menunjukkan sikap profesional dan ramah dalam menjalankan tugasnya. Bupati Gunungkidul intens melakukan pembinaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kembali mengedukasi para pegawai atas spirit kinerja dan ketugasan sebagai abdi negara.
Menurut Supriyanto, pembinaan pegawai juga untuk mengingatkan agar aparatur tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan maupun perilaku pamer kemewahan (flexing) yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“ASN diharapkan menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sosial sehari-hari,” kata Supriyanto.
Selain menjaga integritas, para pegawai juga diminta terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan agar mampu menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Penegakan disiplin tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk menekan angka pelanggaran yang masih terjadi.
Lebih lanjut, program pembinaan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yaitu menghadirkan aparatur yang mampu “Nglayani, Ngayomi, dan Ngayani” masyarakat. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh OPD dan kapanewon di wilayah Gunungkidul.
“Belum lama ini dilakukan pembinaan di Kapanewon Ponjong, Karangmojo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” tutupnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa1 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
