Kriminal
Diajak Piknik ke Dieng, Bocah SMA Dicabuli di Kios
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Semin dibantu oleh unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan FAR (30) warga Desa Semin, Kecamatan Semin. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur sekaligus juga melakukan tindak persetubuhan terhadap Kembang (17), bocah di bawah umur warga Kecamatan Semin. Atas tindakannya tersebut, FAR yang saat ini telah ditahan terancam hukuman berat.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta menjelaskan, penangkapan FAR sendiri berawal saat Sabtu (27/07/2019) kemarin, Unit Reskrim Polsek Semin mendapatkan laporan dari keluarga Kembang. Keluarga Kembang sendiri kebingungan mencari pelajar tersebut lantaran tidak ada di rumah. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan beberapa informasi lainnya petugas langsung melakukan pencarian di sejumlah wilayah.
Dalam penelusuran yang dilakukan polisi, kedua sejoli tersebut ditemukan tengah berada di sebuah tempat di Kecamatan Patuk. Kembang dan FAR kemudian digiring ke Mapolsek Semin untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal diperoleh keterangan jika kedua pasangan berbeda usia belasan tahun itu telah menjalin hubungan kekasih selama beberapa waktu terakhir.
Komunikasi lewat handphone pun dilakukan keduanya secara intens. Hingga pada Jumat lalu, keduanya bertemu di sebuah kios di Kecamatan Semin. Saat pertemuan itu, ternyata FAR membujuk Kembang untuk melakukan persetubuhan. Beberapa kali ia berusaha meyakinkan remaja yang masih duduk di bangku SMA itu agar mau melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
“Di kios yang terletak di Kecamatan Semin tersebut akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban. Pelaku membujuk korban jika nantinya terjadi sesuatu bersedia menikahi,” terang Haryanta.
FAR sendiri sebenarnya sebelum tertangkap polisi berniat untuk membawa kabur Kembang ke Dieng, Jawa Tengah. Namun di tengah perjalanan, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Untuk proses hukumnya tetap lanjut. Penyidik masih memintai keterangan dari sejumlah pihak,” imbuh dia.
Adapun pelaku dijerat pasal 332 KUHP subsider pasal 81 nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukuman sendiri yakni 15 tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Saat ini keterangan lebih dalam tengah digali untuk menemukan adakah korban lain atau data-data lainnya.
“Pelaku merupakan residivis. Ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,” ucap dia.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program