Pemerintahan
Hingga Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Pemkab Gunungkidul Raup 22 Miliar
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 22,7 miliar hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2024 ini. Adapun petugas pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan penagihan dan pemungutan secara langsung.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono menjelaskan tahun 2024 ini pemerintah menargetkan PAD PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp 24,3 miliar namun dengan berbagai pertimbangan kemudan target dinaikkan menjadi Rp 24,85 miliar. Penagihan sendiri terus dilakukan oleh petugas penagihan di BKAD maupun bekerjasama dengan pihak kalurahan.
Sampai dengan batas waktu atau jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2024 kemarin, pembayaran PBB yang terkumpul sebesar Rp 22,79 miliar. Selain penagihan pokok pajak, petugas juga melakukan penagihan untuk tunggakan masing-masing wajib pajak.
“Realisasi pembayaran pajak sudah 91,74 persen. Dengan capaian ini kami optimis sampai dengan akhir tahun 2024 ini nantinya akan terpenuhi dan mudah-mudahan melampaui,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 ini pihaknya memberlakukan sanksi kepada para wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya terhadap daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Sanksi yang diberlakukan adalah dengan diterapkannya denda sebesar 1 persen dari jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. Denda tersebut berlaku per bulan keterlambatan,” imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya terus melakukan penagihan ke lapangan agar para warga lebih tertib kembali dalam melakukan pembayaran pajak. Berbagai kendala memang dihadapi, mulai dari tanah yang telah beralih kepemilikan hingga wajib pajak yang tidak berada di daerah yang dimaksud.
“Penagihan sendiri terus kami lakukan berkoordinasi dengan pihak kalurahan maupun padukuhan.” jelasnya.
Adapun saat ini ada puluhan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang telah lunas pembayaran pajaknya. Pemerintah sendiri mengapresiasi hal tersebut dan mengingatkan agar semuanya tertib pembayaran pajak tepat waktu.
“Kalau yang sudah lunas ada beberapa. Kami berterima kasih atas kerjasama yang dibangun dan terjalin baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari kalurahan dan pihak terkait lainnya,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
