Pemerintahan
Tudingan Akal-akalan Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Tak Lulus Uji Kompetensi Justru Dilantik Jadi Kepala Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lelang jabatan belasan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dilaksanakan pada periode 2017 dan 2018 diduga menjadi ajang akal-akalan oleh jajaran elit di tingkat pemerintahan. Pasalnya dalam pengisian pejabat di kursi eselon II tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sejumlah Kepala Dinas terlantik bahkan disebut tak lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY. Adapun selama periode 2017 hingga 2018 ini, Pemkab Gunungkidul sempat 3 kali menggelar seleksi dengan melakukan seleksi terbuka untuk 17 posisi pejabat eselon 2. Bahkan informasi yang berhasil dihimpun, salah seorang peserta lelang jabatan yang merasa dicurangi sempat membawa permasalahan tersebut hingga ke ranah hukum.
Pada saat itu, pengisian sejumlah jabatan kepala dinas yang bertugas di OPD cukup strategis. Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul banyak yang mendaftarkan sebagai calon kepala dinas dan jabatan dikursi pimpinan tinggi pratama.
Aktifis Anti Korupsi dan Mafia Peradilan, Anggit Sukmono Putro menurutkan, pihaknya mencium adanya indikasi kejanggalan dalam proses lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Gunungkidul untuk mengisi sejumlah pos pejabat tinggi. Berdasarkan analisis data yang ia lakukan terhadap hasil uji kompetensi/assesemen oleh BKD DIY, ada sejumlah pejabat terlantik yang sempat tak lolos dalam tes oleh BKD DIY.
“Yang patut menjadi pertanyaan, bagaimana bisa ada calon pejabat yang tidak lulus uji kompetensi bisa diloloskan oleh Pansel dan bahkan kemudian menjadi yang dilantik. Ini bisa dibilang patut diduga ada yang tidak beres,” beber Anggit, Senin (02/08/2021) siang.
Menurut Anggit, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2017 dan Perka Badan Kepegawaian Negara no 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi ASN, syarat wajib untuk pejabat terlantik adalah harus lulus dalam tes uji kompetensi. Anggit sendiri juga mempertanyakan pihak Pansel yang tak pernah mengumumkan hasil nilai tes uji kompetensi dari para peserta.
Ia menambahkan, kejanggalan yang lain adalah munculnya Peraturan Bupati Gunungkidul yang kemudian merevisi syarat minimal usia untuk pendaftar seleksi terbuka. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2012 pasal 105, syarat untuk JPT Pratama adalah berusia maksimal 56 tahun. Namun dalam prakteknya, kemudian ada peserta yang telah melewati batas usia tersebut namun kemudian diloloskan dan bahkan menjadi yang terlantik menjadi kepala dinas.
“Sesuai dengan Perka BKN saat itu, hasil nilai uji kompetensi berlaku selama 2 tahun,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil analisisnya terhadap data yang ia miliki dari BKD DIY berkaitan dengan hasil uji kompetensi seleksi pertama pada tahun 2017 tersebut, seleksi ini akan memiliki keterkaitan dengan seleksi lanjutan yang dilaksanakan selanjutnya. Dalam seleksi kedua pada tahun 2018, ia juga menemukan adanya salah seorang pejabat kepala dinas terlantik yang justru secara nilai sebelumnya terendah dan dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi BKD DIY. Dalam seleksi kedua tersebut, Pansel Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul menggunakan hasil dari LPPKM UGM.
“Pada seleksi pertama dinyatakan tidak lulus, kemudian hanya dia yang diuji pada seleksi kedua ini di LPKM UGM dan akhirnya menjadi satu-satunya yang lolos. Peserta lain yang sebelumnya memiliki nilai-nilai tertinggi dan lolos uji kompetensi BKD justru dinyatakan tidak memenuhi syarat,” urai Anggit.
Anggit secara tegas meminta penjelasan dari Pemkab Gunungkidul berkaitan dengan mekanisme seleksi yang sebelumnya dilaksanakan ini. Klarifikasi menjadi sangat penting untuk menunjukkan itikad baik dari jajaran petinggi Pemkab dalam kaitannya menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel. Anggit sendiri enggan berspekulasi apakah ada kemungkinan ada praktek jual beli jabatan dalam lelang jabatan pejabat pratama Pemkab Gunungkidul.
“Saya tidak berani berspekulasi terlalu jauh, yang jelas, asumsi saya, jika memang ada settingan dalam penunjukkan pejabat pratama yang tentunya memiliki kewenangan luas ini, maka hal ini akan menghasilkan pejabat yang tidak kompeten dan berpotensi menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam jalannya pemerintahan,” lanjut dia.
Momentum saat ini sangat tepat bagi jajaran Pemkab Gunungkidul dalam melaksanakan evaluasi atas jalannya proses seleksi maupun lelang jabatan yang diselenggarakan sebelumnya. Dalam pemerintahan era baru di bawah Bupati Sunaryanta ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat hingga pengisian pejabat pratama yang kosong. Ia berharap nantinya, proses lelang jabatan maupun rotasi serta mutasi ini bisa berjalan dengan transparan sehingga pejabat yang menjabat memiliki kemampuan terbaik.
“Jangan sampai Pak Bupati Sunaryanta ini kecolongan,” sambung Anggit.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono enggan menanggapi lebih jauh. Drajad menyebut bahwa untuk persoalan teknis semacam ini menjadi ranah BKPPD Gunungkidul yang memiliki data lengkap.
“Kalau teknis monggo ke BKPPD, di sana data lengkap nanti bisa dicross check,” papar Drajad.
Hal serupa juga disampaikan oleh Assek Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Purwanto. Mantan Kepala BKPPD Gunungkidul ini menyebut bahwa ia tidak memiliki informasi berkaitan dengan lelang jabatan tersebut selepas tak lagi menjabat sebagai Plt. Data berkaitan dengan lelang jabatan ada di BKPPD Gunungkidul.
“Apalagi saya juga bukan Pansel,” beber Sigit.
Sementara itu, Kabid Mutasi BKPPD Gunungkidul, Agus Maryono memaparkan, kewenangan untuk meloloskan para peserta seleksi terbuka Pejabat Pratama Pemkab Gunungkidul adalah di ranah Pansel. Pihaknya hanya sekedar menerima hasil keputusan Pansel dan kemudian mengumumkannya kepada masyarakat. Pada saat seleksi tersebut, Ketua Pansel dijabat oleh Drajad Ruswandono sementara Sekretarisnya dijabat oleh Sigit Purwanto.
“Kami hanya sekedar mengumumkan saja,” ucap Agus.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik6 hari yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program