fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkab Gunungkidul Bakal Punya Sisa Anggaran Puluhan Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari(pidjar.com)–Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kebijakan penaikan iuran BPJS menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat yang ikut dalam jaminan kesehatan secara mandiri. Tak hanya itu, dengan adanya pembatalan ini, dana puluhan miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa digunakan pemerintah bagi pembangunan.

Sebagaimana diketahui, sejak awal Januari 2020 iuran BPJS mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen. Di Gunungkidul akibat penaikan tersebut, tak sedikit dari kalangan masyarakat peserta BPJS mandiri yang lebih memilih untuk turun kelas. Warga masyarakat merasa terbebani dengan tingginya biaya yang harus dibayarkan dengan adanya kenaikan tersebut.

Pemkab sendiri dengan adanya kenaikan tarif pun juga menyediakan anggaran yang cukup fantastis yakni 80 miliar rupiah untuk pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang dicover oleh Pemkab Gunungkidul. Sehingga nantinya, akan ada dana yang tersisa jika iuran BPJS Kesehatan tak jadi dinaikkan.

Berita Lainnya  Kualitas Udara di Gunungkidul Terus Alami Penurunan

Kepala BPJS Gunungkidul, Syarifatun Kurniaekawati menjelaskan, berkaitan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pusat. Sehingga menurutnya, BPJS Kesehatan Gunungkidul masih belum bisa berkomentar banyak berkaitan dengan kebijakan ini. Hingga saat ini, masih belum ada informasi resmi yang didapatkan.

“Sudah dengar perihal adanya putusan itu, tapi memang belum ada tindakan dari kami karena belum ada informasi atau salinan putusan yang diberikan ke cabang,” ujar Syarifatun, Rabu (11/03/2020).

Menurutnya, jika telah ada instruksi, maka kebijakan itu sendiri otomatis akan diterapkan. Sejauh ini, darj mereka (peserta) masih membayarkan iuran sesuai dengan tarif baru yang diatur dalam kebijakan yang diterapkan pada awal tahun 2020.

“Yang dibatalkan itu secara keseluruhan Peraturan Presiden nomor 75 atau hanya Pasal 34 kami juga belum tahu. Jadi ndak bisa matur banyak,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo memaparkan, jajarannya akan memastikan terlebih dahulu mengenai putusan MA itu. Jika benar kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk langkah lanjutan. Namun demikian, Pemkab tidak bisa langsung mengambil tindakan lantaran harus ada instruksi dari pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Tahun Ini, Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 700 Juta untuk Tangani Kekeringan

“Kita tunggu dulu instruksinya dari pusat bagaimana,” papar Saptoyo.

Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengganggarkan 80 miliar rupiah untuk pembayaran BPJS yang dicover oleh Pemkab Gunungkidul. Jumlah anggaran memang membengkak lantaran sempat adanya putusan penaikan iuran BPJS Kesehatan. Jika pembatalan kenaikan itu benar adanya, separuh lebih anggaran yang telab diplotkan bisa digunakan untuk hal lain. Seperti misalnya membiayai program pembangunan maupun pemberdayaan.

Menurut Saptoyo, pemerintah masih memiliki sejumlah prioritas pembangunan dan pemberdayaan yang membutuhkan anggaran besar. Sehingga nantinya, sisa anggaran yang semula untuk pembayaran BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk program lainnya.

“Melalui APBD Perubahan bisa digunakan untuk biaya program lainnya. Karena sebenarnya pekerjaan rumah Pemkab Gunungkidul masih banyak. Banyak program prioritas lain yang membutuhkan anggaran banyak,” imbuh Saptoyo.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto menyebut bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah kabar baik bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Warga Masih Sering Sepelekan Laporkan Peristiwa Kependudukan, Denda Keterlambatan Lapor Tembus Angka 700 Juta

Menurut dia, putusan dari MA ini akan berpengaruh terhadap kebijakan program di Gunungkidul. Ke depan, Pemkab tak lagi terbebani untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan yang terlalu besar. Ia berharap, sisa dari estimasi kenaikan pendanaan itu bisa digunakan untuk menambah kepesertaan ataupun program lainnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler