fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Jadi Syarat Wajib, Wisatawan Luar DIY Harus Tunjukan Hasil Rapid Tes Antigen

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap membuka obyek wisata yang ada di Bumi Handayani di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Kendati demikian, pemerintah masih melakukan pembatasa jumlah kuota wisatawan sebanyak 50 persen. Selain itu, wisatawan dari luar wilayah DIY wajib menunjukan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukomono mengatakan, dalam instruksi Gubernur dan bupati mengenai pengaturan destinasi wisata tidaklah banyak perubahan. Untuk itu, pemerintah selama penerapan PSTKM tetap akan melakukan uji coba destinasi wisata atau dengan kata lain tidak dilakukan penutupan.

Hanya pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas. Itu sudah kami terapkan dalam verifikasi dan uji coba selama 6 bulan terakhir, kuota disetiap destinasi sudah dihitung juga,” kata Harry Sukmono, Sabtu (09/01/2021).

Adapun pada masa PSTKM nantinya screening wisatawan akan dilakukan perketatan. Dimana di pintu masuk TPR mereka akan tetap dilakukan cek suhu badan. Kemudian bagi wisatawan dari luar DIY yang hendak masuk ke Gunungkidul wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang menujukkan status negatif.

Tambahan wajib rapid antigen untuk yang dari luar DIY itu. Nanti kita juga koordinasi dengan petugas TPR dari Dinas Pariwisata, Pokdariwis dan Kalurahan untuk benar-benar selektif,” imbuh dia.

Kawasan wisata sendiri hanya dibuka pada jam tertentu dimana jam operasional hanya sampai jam 18.00 WIB saja. Selepas itu, akan dilakukan penutupan. Kemudian seperti dengan kebijakan yang diterapkan, pada hari Jumat kawasan wisata akan ditutup dalam sehari untuk proses sterilisasi dan lainnya.

Berita Lainnya  Investasi Perhotelan di Kawasan Strategis Semakin Menjamur

Kalau untuk mereka yang masuk juga diwajibkan mengisi aplikasi e-visiting Jogja,” sambungnya.

Selain pembatasan pariwisata, pemerintah juga telah menetapkan pada sektor-sektor lainnya. Berkaitan dengan Hotel, Rumah Makan dan Restoran pemerintah juga melakukan pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung.

Nantinya, rumah makan atau restoran hanya dibolehkan menerima tamu secara langsung 25 persen dari kapasitas tempat. Mengenai pembelian online tetap dilayani sesuai dengan jam buka yang telah ditentukan.

Hanya 25 persen saja tamu yang boleh perkunjung. Protokol kesehatan juga nantinya akan diperketat,” tutur Badingah, Bupati Gunungkidul.

Bupati juga meminta instansi terkait tetap melakukan patroli di kawasan yang sekiranya ramai pengunjung. Sosialisasi juga akan terus diberikan kepada masyarakat agar nantinya lebih patih kembali.

Berita Lainnya  Pemkab Gunungkidul Segera Bagikan Bantuan Senilai 10 Miliar, Segini Yang Didapat Masyarakat

Untuk sektor konstruksi sendiri tetap diperbolehkan berjalan 100 persen namun demikian perapan protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler