Connect with us

Pemerintahan

Diawasi Sat Pol PP, Pasar Tradisional Diperbolehkan Buka Selama Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkidul telah menetapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 sampai 25 Januari 2021 memdatang. Sejlah kebijakan telah diambil sebelumnya yakni larangan menggelar hajatan, hingga seruan untuk melakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian karyawan di perkantoran. Sedangkan untuk pasar tradisional dan sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka 100 persen. Kendati demikian pemerintah meminta kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan pasar tradisonal merupakan tempat untuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Untuk itu pihaknya dengan segala pertimbangan tetap akan membuka pasar 100 persen.

Hanya saja memang untuk penerapan protokol kesehatan lebih diperketat lagi. Pengawasan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan dibantu adanya CCTV di setiap sudut pasar.

Berita Lainnya  Corona Mewabah, Polres Gunungkidul Berikan Dispensasi Perpanjanan SIM

“Pasar tradisional tetap buka sesuai dengan jam operasional,” kata Johan Eko Sudarto.

Draft jam operasional pasar yang disusun diantaranya pagi mulai jam 01.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Kemudian yang buka di siang hari mulai jam 17.00 sampai 22.00 WIB. Di taman kuliner mulai jam 05.00 WIB sampai jam 09.00 WIB dan jam 12.00 sampai jam 22.00 WIB dengan memprooritaskan pesanan yang dibawa pulang dan hanya 25 persen pengunjung saja.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) jam pagi yaitu 05.00 WIB sampai 09.00 WIB dan jam siang 15.00 sampai 22.00.

“Masih dikoordinasikan dengan asosiasi pedagang pasar mengenai jam operasional itu. Kami juga masih menunggu masukan dari pihak terkait,” mantan Camat Ponjong tersebut.

Dalam 2 minggu kedepan, pemerintah juga melakukan pembatasan jam operasional bagi toko jejaring, swalatan, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya. Tempat-tempat ini diminta buka hanya dari 08.30 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB saja. Sementara untuk rumah makan, dilakukan pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen saja.

Berita Lainnya  Mulai Rabu Ini, Pemerintah Mulai Salurkan BST Kemensos

Menurutnya selama ini sejumlah fasilitas seperti tempat cuci tangan dan lainnya sudah terpasang di masing-masing pasar. Sehingga mereka yang ada di sana tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Satpol PP terkait penegakan bagi pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Begitu pula sumber daya manusia (SDM) yang ada di pasar seperti mantri dan dibantu oleh Pol PP diminta untuk memberikan edukasi kepada pengunjung dan pedagang dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Buka untuk pemenuhan kebutuhan, nanti akan diperketat tentunya. Karena memang banyak aktivitas di sana,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai dengan kewenagannya. Nantinya regu yang telah dibentuk akan melakukan patroli di tempat-tempat yang sekiranya ramai pengunjug.

Berita Lainnya  Lebih Strategis, Pembangunan Pelabuhan Gesing Jadi Pintu Gerbang Kesejahteraan Nelayan

“Edukasi dan penengakan peraturan yang akan dilakukan,” papar Sugito.

Disinggung kemungkinan penutupan toko atau tempat lain yang ngeyel tetap buka melebih jam operasional.yang telah direncanakan ia mengungkapkan bahwa penindakan itu masih belum final. Senin (11/01/2021) masih akan dilakukan koorinasi untuk menentukan hal tersebut.

“Rencana ada tapi masih akan kita koordinasi Senin pagi tapi langkah awal sesuai arahan pak PLT Kasat Pol PP kita akan melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap intruksi Bupati dulu,” tambah dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler