fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kalurahan Wajib Salurkan BLT di Awal Tahun Gunakan Silpa Dana Desa 2020

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Awal tahun ini pemerintah kalurahan diwajibkan menyalurkan BLT menggunakan Silpa Dana Desa 2020 yang ada. Jika terdapat kalurahan yang tidak menyalurkan BLT menggunakan silpa tersebut dapat dikenai sanksi oleh pemerintah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Subiyantoro mengatakan, kalurahan yang memiliki silpa diwajibkan untuk memberikan BLT pada bulan Januari menggunakan silpa 2020. Hal itu sesuai dengan surat kemendes yang anyar.

“Ada sanksi tidak bisa mencairkan dana desa 2021 tahap 2 jika tidak memberikan BLT pada bulan januari menggunakan sumber Silpa DD 2020,” ucap Subiyantoro.

Namun demikian, sanksi tersebur bisa batal (tidak berlaku) apabila kalurahan membuat peraturan lurah. Dimana peraturan tersebut berkaitan dengan tidam adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan. Atau bisa juga berkaitan dengan dana desa atau silpa yang dimiliki sudah tidak mencukupi untuk BLT.

Lebih lanjut ia menambahkan BLT Dana Desa ini masih akan diberikan kepada KPM selama 12 bulan kedepan. Pasalnya anggaran yang dimiliki pemerintah kalurahan masih difokuskan untuk penanganan covid19 dan pemberian BLT DD.

Berita Lainnya  Perpanjangan Mudik, Bupati Minta Perantau ke Gunungkidul Setelah Pelarangan Mudik Selesai

“Sesuai dengan Permen desa 13 tahun 2020 dan PMK 222 tahun 2020 masih ada BLT DD. Intruksinya mendadak, jadi banyak kegiatan fisik yang dananya kemudian dialihkan ke penanganan covid,” kata Subiantoro.

Besaran saluran BLT sendiri sebesar Rp 300 ribu rupiah per warga. Sedangkan untuk sasaran sendiri diserahkan kepada kalurahan untuk melakukan seleksi. Diharapkan bantuan diberikan kepada mereka yang sama sekali belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Terpisah, Lurah Semin, Tri Sutrisno mengatakan, Kalurahan Semin sekarang tengah menyiapkan penyaluran BLT Dana Desa bagi 42 keluarga penerima manfaat. Dana yang digunakan merupakan silpa DD 2020 lalu yaitu sebesar 54 juta rupiah. Rencananya bantuan tersebut akan dicairkan pada akhir Januari 2021 mendatang.

Berita Lainnya  Proyek Ambisius Pemkab di Tahun 2020, Jadikan Pariwisata Gunungkidul Layaknya Bali

“Masih dipersiapkan mengenai penyaluran bantuan tersebut,” kata Tri Sutrisno.

Disamping itu, pemerintah kalurahan sedang melakukan pengesahan APBKalurahan. Dalam berkas tersebut, anggaran yang dimiliki kalurahan masih difokuskan untuk BLT dan penanganan serta pencegahan covid19.

Berdasarkan pemetaan dan pendataan yang dilakukan, di Kalurahan Semin terdapat 3.643 Kepala Keluarga dari jumlah tersebut 3.112 KK telah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BST, BLT Dana Desa, PKH, BPNT dan program lainnya. Masih tersisa 531 KK yang belum tersentuh bantuan.

“Jumlah 531 itu kita seleksi yang.masuk kriteria BDT mana saja. Yang sekiranya masuk kemudian menkadi prioritas diantaranya 42 KPM itu, nanti akan disalurkan BLT selama 6 bulan,” sambungnya.

Disinggung mengenai pembangunan fisik ia mengatakan, dari Anggaran Dana Desa yang dimiliki juga akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sebensar Rp 557.156.000.

Berita Lainnya  Realisasikan Janji Politik Sektor Peternakan, Bupati Dorong Pembangunan Mall Daging di Gunungkidul

“Untuk cor rabat di beberapa padukuhan, kemudian untuk rehap aspal di padukuhan Mandesan,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler