Pemerintahan
Menyimak Perkembangan Layanan Rekam e-KTP Untuk Transgender di Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak pertengahan tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan layanan program KTP Elektronik bagi kalangan transgender. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Sedangkan untuk teknis informasi pendaftaran dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Namun meski telah diperbolehkan, di Gunungkidul sendiri, permohonan perekaman data maupun perubahan data bagi transgender sangat minim dan bahkan sama sekali belum ada permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, mengungkapkan, layanan KTP elektronik untuk kalangan transgender di Gunungkidul sendiri masih sangat minim. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan dari warga transgender dalam pembuatan KTP Elektronik.
Ia mengaku, belum mengetahui penyebab belum adanya permohonan semacam ini. Arisandy juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah warga transgender di Gunungkidul. Hal itu lantaran selama ini, pencatatan sipil dalam poin jenis kelamin hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.
“Prosedur perekaman KTP Elektronik bagi warga transgender tidak ada bedanya dengan yang lain, perbedaannya terletak di perubahan jenis kelamin warga yang mengajukan. Namun perlu ada keputusan hukum dari pengadilan jika ada perubahan jenis kelamin ini,” jelasnya.
Syarat adanya keputusan dari pengadilan tentang adanya perubahan jenis kelamin menjadi hak yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini lantaran akan menjadi dasar hukum untuk warga transgender yang akan mengubah identitas jenis kelaminnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya. Nantinya, jika telah memiliki hasil keputusan dari pengadilan, warga transgender perlu menyerahkan dokumen tersebut saat akan melakukan perubahan data KTP Elektronik. Namun untuk pencatatannya, petugas tetap mengacu pada pilihan perempuan ataupun laki-laki.

“Kami catat berdasarkan hasil keputusan perubahannya, sebagai perempuan atau laki-laki,” sambungnya.
Kebijakan perekaman perubahan data bagi warga transgender bukanlah peraturan baru. Pihaknya pun beberapa kali menyosialisasikan kebijakan tersebut di masyarakat. Namun hingga kini pemanfaatannya memang masih sangat minim.
“Jika ada permohonan tentu akan kita layani. Ini hak mereka sebagai warga negara,” pungkas Arisandy.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
