Pemerintahan
Menyimak Perkembangan Layanan Rekam e-KTP Untuk Transgender di Gunungkidul


Wonosari, (pidjar.com)–Sejak pertengahan tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan layanan program KTP Elektronik bagi kalangan transgender. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Sedangkan untuk teknis informasi pendaftaran dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Namun meski telah diperbolehkan, di Gunungkidul sendiri, permohonan perekaman data maupun perubahan data bagi transgender sangat minim dan bahkan sama sekali belum ada permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, mengungkapkan, layanan KTP elektronik untuk kalangan transgender di Gunungkidul sendiri masih sangat minim. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan dari warga transgender dalam pembuatan KTP Elektronik.
Ia mengaku, belum mengetahui penyebab belum adanya permohonan semacam ini. Arisandy juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah warga transgender di Gunungkidul. Hal itu lantaran selama ini, pencatatan sipil dalam poin jenis kelamin hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.
“Prosedur perekaman KTP Elektronik bagi warga transgender tidak ada bedanya dengan yang lain, perbedaannya terletak di perubahan jenis kelamin warga yang mengajukan. Namun perlu ada keputusan hukum dari pengadilan jika ada perubahan jenis kelamin ini,” jelasnya.
Syarat adanya keputusan dari pengadilan tentang adanya perubahan jenis kelamin menjadi hak yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini lantaran akan menjadi dasar hukum untuk warga transgender yang akan mengubah identitas jenis kelaminnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya. Nantinya, jika telah memiliki hasil keputusan dari pengadilan, warga transgender perlu menyerahkan dokumen tersebut saat akan melakukan perubahan data KTP Elektronik. Namun untuk pencatatannya, petugas tetap mengacu pada pilihan perempuan ataupun laki-laki.
“Kami catat berdasarkan hasil keputusan perubahannya, sebagai perempuan atau laki-laki,” sambungnya.
Kebijakan perekaman perubahan data bagi warga transgender bukanlah peraturan baru. Pihaknya pun beberapa kali menyosialisasikan kebijakan tersebut di masyarakat. Namun hingga kini pemanfaatannya memang masih sangat minim.
“Jika ada permohonan tentu akan kita layani. Ini hak mereka sebagai warga negara,” pungkas Arisandy.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal