Pemerintahan
Menyimak Perkembangan Layanan Rekam e-KTP Untuk Transgender di Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak pertengahan tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan layanan program KTP Elektronik bagi kalangan transgender. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Sedangkan untuk teknis informasi pendaftaran dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Namun meski telah diperbolehkan, di Gunungkidul sendiri, permohonan perekaman data maupun perubahan data bagi transgender sangat minim dan bahkan sama sekali belum ada permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, mengungkapkan, layanan KTP elektronik untuk kalangan transgender di Gunungkidul sendiri masih sangat minim. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan dari warga transgender dalam pembuatan KTP Elektronik.
Ia mengaku, belum mengetahui penyebab belum adanya permohonan semacam ini. Arisandy juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah warga transgender di Gunungkidul. Hal itu lantaran selama ini, pencatatan sipil dalam poin jenis kelamin hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.
“Prosedur perekaman KTP Elektronik bagi warga transgender tidak ada bedanya dengan yang lain, perbedaannya terletak di perubahan jenis kelamin warga yang mengajukan. Namun perlu ada keputusan hukum dari pengadilan jika ada perubahan jenis kelamin ini,” jelasnya.
Syarat adanya keputusan dari pengadilan tentang adanya perubahan jenis kelamin menjadi hak yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini lantaran akan menjadi dasar hukum untuk warga transgender yang akan mengubah identitas jenis kelaminnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya. Nantinya, jika telah memiliki hasil keputusan dari pengadilan, warga transgender perlu menyerahkan dokumen tersebut saat akan melakukan perubahan data KTP Elektronik. Namun untuk pencatatannya, petugas tetap mengacu pada pilihan perempuan ataupun laki-laki.
“Kami catat berdasarkan hasil keputusan perubahannya, sebagai perempuan atau laki-laki,” sambungnya.
Kebijakan perekaman perubahan data bagi warga transgender bukanlah peraturan baru. Pihaknya pun beberapa kali menyosialisasikan kebijakan tersebut di masyarakat. Namun hingga kini pemanfaatannya memang masih sangat minim.
“Jika ada permohonan tentu akan kita layani. Ini hak mereka sebagai warga negara,” pungkas Arisandy.
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Politik5 hari yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik6 hari yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Politik1 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Peristiwa4 hari yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
event2 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
film4 minggu yang lalu
Adaptasi Kisah Nyata, Pemain Rumah Dinas Bapak Sapa Penonton di Jogja
-
Sosial3 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme
-
event1 minggu yang lalu
SD Muhammadyah 1 Ngaglik Gelar Workshop Pelatihan Olimpiade Sains Nasional
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Anggota DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Suara PKB Naik Signifikan
-
Sosial1 minggu yang lalu
Dorongan Produk Makanan Ringan Rakyat Gunungkidul Bisa Jadi Komoditi Oleh-oleh Pariwisata
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Ada 84 PTS Terancam Gulung Tikar, BAN PT : Jogja Aman