Pemerintahan
Menyimak Perkembangan Layanan Rekam e-KTP Untuk Transgender di Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak pertengahan tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan layanan program KTP Elektronik bagi kalangan transgender. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. Sedangkan untuk teknis informasi pendaftaran dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Namun meski telah diperbolehkan, di Gunungkidul sendiri, permohonan perekaman data maupun perubahan data bagi transgender sangat minim dan bahkan sama sekali belum ada permohonan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, mengungkapkan, layanan KTP elektronik untuk kalangan transgender di Gunungkidul sendiri masih sangat minim. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan dari warga transgender dalam pembuatan KTP Elektronik.
Ia mengaku, belum mengetahui penyebab belum adanya permohonan semacam ini. Arisandy juga menyebut bahwa pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah warga transgender di Gunungkidul. Hal itu lantaran selama ini, pencatatan sipil dalam poin jenis kelamin hanya ada dua, yaitu perempuan dan laki-laki.
“Prosedur perekaman KTP Elektronik bagi warga transgender tidak ada bedanya dengan yang lain, perbedaannya terletak di perubahan jenis kelamin warga yang mengajukan. Namun perlu ada keputusan hukum dari pengadilan jika ada perubahan jenis kelamin ini,” jelasnya.
Syarat adanya keputusan dari pengadilan tentang adanya perubahan jenis kelamin menjadi hak yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini lantaran akan menjadi dasar hukum untuk warga transgender yang akan mengubah identitas jenis kelaminnya dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya. Nantinya, jika telah memiliki hasil keputusan dari pengadilan, warga transgender perlu menyerahkan dokumen tersebut saat akan melakukan perubahan data KTP Elektronik. Namun untuk pencatatannya, petugas tetap mengacu pada pilihan perempuan ataupun laki-laki.

“Kami catat berdasarkan hasil keputusan perubahannya, sebagai perempuan atau laki-laki,” sambungnya.
Kebijakan perekaman perubahan data bagi warga transgender bukanlah peraturan baru. Pihaknya pun beberapa kali menyosialisasikan kebijakan tersebut di masyarakat. Namun hingga kini pemanfaatannya memang masih sangat minim.
“Jika ada permohonan tentu akan kita layani. Ini hak mereka sebagai warga negara,” pungkas Arisandy.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
