fbpx
Connect with us

Sosial

Mulai Ngetrend, Otoped Akhirnya Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Semakin berkembangnya teknologi turut mempengaruhi wahana bermain di masyarakat. Di Kota Wonosari sendiri sejak beberapa waktu terakhir terlihat kendaraan listrik otoped yang disewakan mengelilingi jalan di pusat Kota Wonosari. Keberadaan pengoperasian otoped di jalan raya saat ini menjadi perhatian Dinas Perhubungan Gunungkidul. Hal ini lantaran penggunaan di jalan raya ini dapat membahayakan pengguna otoped ataupun kendaraan lain yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan, penggunaan otoped sendiri sebenarnya telah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Penggerak Listrik. Dalam aturan tersebut dituliskan yang dimaksud dengan motor penggerak listrik diantaranya otoped, skuter listrik, hoverboard, sepeda listrik, dan sepeda roda satu. Ia menyampaikan aturan itu juga mengatur tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan otoped untuk beroperasi. Misalkan saja di jalur sepeda, pemukiman, saat car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area luar jalan.

Berita Lainnya  Lirik Gunungkidul, Investor Besar Berencana Bangun Pabrik Tepung Tapioka dan Pabrik Kertas

“Kalau di luar yang sudah disebutkan tersebut memang tidak boleh beroperasi,” ucapnya saat ditemui, Jumat (04/02/2022).

Ia menambahkan, pembahasan tentang pengoperasian otoped ataupun motor penggerak listrik lainnya telah dibahas di tingkat Pemda DIY beberapa waktu lalu. Adanya keluhan perihal penggunaan otoped di jalan raya sendiri memang tak hanya di Gunungkidul saja. Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan jika ke depannya akan melarang otoped beroperasi di jalan raya. Pihaknya telah menemui pengelola penyewaan otoped di Wonosari dan meminta kepada pengelola untuk tidak mengoperasikannya di jalan raya.

“Ini sudah jadi pembahasan di Provinsi, penggunaan otoped pun juga ada syarat-syaratnya dari aspek keselamatan ataupun usianya. Kami kemarin sudah menemui pengelolanya. Kalau di jalan raya tidak boleh digunakan,” imbuh Rakhmadian.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya saat ini sedang menggodok surat edaran tentang penggunaan motor listrik di jalan raya. Ia mengatakan jika pengoperasian otoped diperbolehkan di dalam lapangan Alun-alun Wonosari saja dan di kawasan wisata. Sehingga para pengelola persewaan tidak keluar dari zona pengoperasian yang ditentukan.

Berita Lainnya  Kapolsek Ancam Pecat Anggota Jika Berani Jadi Baking Perjudian

“Kalau di jalan raya kan bahaya, baik untuk pengguna otoped itu sendiri atau untuk pengendara yang melintas di jalan. Kalau setelah ada surat edaran resmi jika nanti masih ditemukan yang beroperasi di jalan, maka akan kami tindak,” terangnya.

Untuk mengawasi kebijakan di lapangan, pihaknya telah membahas rencana tersebut dengan pihak lalu lintas Polres Gunungkidul. Dinas Perhubungan pun dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran tentang pengoperasian motor kendaraan listrik di Gunungkidul.

“Kemungkinan minggu depan ya surat edarannya turun, kalau di dalam Alun-alun itu boleh atau di Bunder itu juga ada dan boleh,” tutup Rakhmadian.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler