fbpx
Connect with us

Sosial

Protokol Ketat Misa Natal di Gereja St Petrus Kanisius, Umat Harus Daftar Dulu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Setelah sempat tak menggelar Misa Agung pada perayaan Paskah silam, Gereja Katholik Santo Petrus Wonosari akan menghelat Misa Perayaan Natal. Namun begitu, lantaran pada masih pada masa pandemi, panitia perayaan Natal di Gereja terbesar di Gunungkidul ini akan membatasi secara ketat jumlah jemaat yang bisa menghadiri misa. Umat Katholik yang ingin mengikuti perayaan misa diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jemaat agar bisa melakukan pendaftaran.

Ketua Panitia Peringatan Natal 2020 Gereja Santo Petrus Kanisius, Heru Nunung menceritakan, setelah Kemenag Gunungkidul memberikan lampu hijau untuk misa natal, pihak gereja lantas mengatur jadwal berkaitan dengan penyelenggaraan Misa perayaan Natal. Pada tahun ini, Misa Natal digelar selama 3 hari pada 23, 24 dan 25 Desember mendatang. Panitia sendiri juga sudah menetapkan prosedur berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh umat.

Berita Lainnya  Angka Kematian Covid19 di Gunungkidul Masih Tinggi

“Pada persiapannya, para peserta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke panitia dengan batas waktu pada 20 Desember 2020 ini,” papar Heru.

Pihaknya juga membatasi per misa hanya bisa dihadiri 525 jemaat atau 35% dari kapasitas gereja yang muat hingga 2.000 jemaat. Rencananya, misa akan dilakukan pada 23 Desember pukul 18.00 WIB, 24 Desember pada pukul 18.00 dan 21.00 WIB.

“Kemudian pada tanggal 25 Desember pukul 07.30 WIB,” ucap dia.

Para jemaat sendiri akan dibagi per wilayah. Nantinya mereka akan diberikan jadwal sesuai dengan wilayah dan jadwal waktu misanya.

“Mereka akan kami berikan id card yang membedakan jadwal misa dan asal jamaat,” imbuhnya.

Pihaknya menekankan protokol kesehatan harus dipatuhi para jamaat gereja. Jaga jarak juga akan diatur dalam peribadatan. Misalmya saja kapasitas bangku yang biasanya untuk empat jamaah hanya diperbolehkan untuk dua jamaat saja.

Berita Lainnya  Kerja Berat Bangun Bak, Warga Penggarap Proyek Pamsimas Hanya Diupah Rp 11.000

“Mereka juga wajib menggunakan masker dan juga cuci tangan sebelum masuk gereja. Kali ini Misa Natal akan kami kemas secara sederhana, tidak ada koor yang melibatkan banyak orang,” jelas Heru.

Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi memaparkan, belum ada intruksi dari Kementrian Agama terkait dengan pelaksanaan Misa Natal. Sejauh ini dirinya tak menutup kemungkinan perayaan tetap bisa dilaksanakan di Gereja.

“Kami masih mengimbau kepada masyarakat agar kiranya seluruh lapisan dapat mematuhi protokol pencegahan covid19,” ucap Arief.

Namun demikian pihaknya mengingatkan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang berskala besar dan menghadirkan jumlah massa hendaknya diminimalisir. Hal ini untuk kekhawatirkan akan menjadikan cluster baru dalam pemyebaram covid19.

Berita Lainnya  Jaga Ketahanan Pangan, Kalurahan Ngloro Dinobatkan Jadi Kampung Tangguh Nusantara

“Himbauan masyarakat hendaknya semua saling gotong royong, saling memahami agar pelaksanaan Natal tahun ini lancar,” kata dia.

Pada dasarnya, Arief menegaskan, Kantor Kemenag Gunungkidul tidak melarang pelaksanaan Misa Natal di Gereja. Tentunya sepanjang tidak melanggar protokol covid19.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi lintas sektoral untuk pengamanan,” ujar Arief.

Seperti tahun sebelumnya, pengamanan dari lini sektoral juga akan dilaksanakan. Arief mengatakan, pihak TNI/Polri, Satpol PP, gugus tugas pengendalian covid19 dipastikan akan hadir dalam mengamankan pelaksanaan Misa Natal pada 25 Desember 2020 mendatang.

“Masih ditambah nanti dengan partisipasi masyarakat, harapannya pelaksanaan misa tertib, perayaan lancar tanpa ada cluster baru,” tandas Arief.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler