Uncategorized
Putusan Banding Dinilai Belum Maksimal, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Lurah Bohol
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus hukum yang dihadapi oleh Mar (Lurah nonaktif Bohol) hingga saat ini masih terus bergulir. 28 April 2026 kemarin, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atas Banding yang diajukan oleh Jaksa beberapa waktu lalu. Namun karena dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan hukuman yang diberikan belum maksimal, rencananya Jaksa akan mengajukan proses hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa putusan banding telah diterima 2 hari yang lalu. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Mar, tetap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang menyeretnya.
Selain itu, terdapat tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana penjara 1 bulan dan dibebani untuk membayar uang penghanti sebesar Rp 28.800.000 subsidair 1 bulan penjara.
“Terhadap putusan ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sehubungan masih ada batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Alfian Listya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan dari pihak jaksa untuk mengambil langkah Kasasi adalah bahwa putusan masih jauh di bawah tuntutan karena dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sehingga putusan Banding dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian terkait tambahan (up) dan denda yang ditetapkan belum sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim.

Menurut Jaksa, dalam perkara ini, Mar tidak hanya sebatas lalai dalam menjalankan tugas sebagai Lurah sehingga terjadi penyimpangan dana desa 2022-2024 oleh para pamong kalurahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 418.276.470. Akan tetapi, Margana sebagai Lurah juga turut menikmati uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tersebut.
Sementara itu, beberapa wakfu lalu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dalam perkara ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menunggu kasus ini benar-benar selesai dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Baru selanjutkan pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penjatuhan sanksi.
“Masih menunggu,” ucap dia.
Pada perkara korupsi dana desa Kalurahan Bohol ini, selain neyeret nama Lurah juga menyeret Carik Bohol. Proses pengadilan untuk Carik telah selesai dan telah berproses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kalau itu sedang diproses di Kalurahan, Pamong Kalurahan yang berwenang (memberi sanksi) adalah Lurah. Karena Lurah definitif juga sedang menghadapi proses hukum maka Plt yang berwenang,” tutupnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
