Connect with us

Uncategorized

Putusan Banding Dinilai Belum Maksimal, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Lurah Bohol

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus hukum yang dihadapi oleh Mar (Lurah nonaktif Bohol) hingga saat ini masih terus bergulir. 28 April 2026 kemarin, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atas Banding yang diajukan oleh Jaksa beberapa waktu lalu. Namun karena dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan hukuman yang diberikan belum maksimal, rencananya Jaksa akan mengajukan proses hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa putusan banding telah diterima 2 hari yang lalu. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Mar, tetap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang menyeretnya.

Selain itu, terdapat tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana penjara 1 bulan dan dibebani untuk membayar uang penghanti sebesar Rp 28.800.000 subsidair 1 bulan penjara.

Berita Lainnya  Tutup Rangkaian Milad Ke-43, UMY Gelar 'My Harmony Concert'

“Terhadap putusan ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sehubungan masih ada batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Alfian Listya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan dari pihak jaksa untuk mengambil langkah Kasasi adalah bahwa putusan masih jauh di bawah tuntutan karena dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sehingga putusan Banding dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian terkait tambahan (up) dan denda yang ditetapkan belum sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim.

Menurut Jaksa, dalam perkara ini, Mar tidak hanya sebatas lalai dalam menjalankan tugas sebagai Lurah sehingga terjadi penyimpangan dana desa 2022-2024 oleh para pamong kalurahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 418.276.470. Akan tetapi, Margana sebagai Lurah juga turut menikmati uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tersebut.

Berita Lainnya  Hujan Deras, Talud Teras Rumah Subroto Longsor

Sementara itu, beberapa wakfu lalu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dalam perkara ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menunggu kasus ini benar-benar selesai dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Baru selanjutkan pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penjatuhan sanksi.

“Masih menunggu,” ucap dia.

Pada perkara korupsi dana desa Kalurahan Bohol ini, selain neyeret nama Lurah juga menyeret Carik Bohol. Proses pengadilan untuk Carik telah selesai dan telah berproses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Kalau itu sedang diproses di Kalurahan, Pamong Kalurahan yang berwenang (memberi sanksi) adalah Lurah. Karena Lurah definitif juga sedang menghadapi proses hukum maka Plt yang berwenang,” tutupnya.

Berita Lainnya  Seekor Penyu Mendarat di Pantai Sepanjang

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler