Uncategorized
Putusan Banding Dinilai Belum Maksimal, Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Lurah Bohol
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus hukum yang dihadapi oleh Mar (Lurah nonaktif Bohol) hingga saat ini masih terus bergulir. 28 April 2026 kemarin, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atas Banding yang diajukan oleh Jaksa beberapa waktu lalu. Namun karena dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan hukuman yang diberikan belum maksimal, rencananya Jaksa akan mengajukan proses hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa putusan banding telah diterima 2 hari yang lalu. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Mar, tetap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang menyeretnya.
Selain itu, terdapat tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana penjara 1 bulan dan dibebani untuk membayar uang penghanti sebesar Rp 28.800.000 subsidair 1 bulan penjara.
“Terhadap putusan ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sehubungan masih ada batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Alfian Listya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan dari pihak jaksa untuk mengambil langkah Kasasi adalah bahwa putusan masih jauh di bawah tuntutan karena dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sehingga putusan Banding dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian terkait tambahan (up) dan denda yang ditetapkan belum sepenuhnya diakomodir oleh majelis hakim.

Menurut Jaksa, dalam perkara ini, Mar tidak hanya sebatas lalai dalam menjalankan tugas sebagai Lurah sehingga terjadi penyimpangan dana desa 2022-2024 oleh para pamong kalurahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 418.276.470. Akan tetapi, Margana sebagai Lurah juga turut menikmati uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat tersebut.
Sementara itu, beberapa wakfu lalu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan dalam perkara ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menunggu kasus ini benar-benar selesai dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Baru selanjutkan pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penjatuhan sanksi.
“Masih menunggu,” ucap dia.
Pada perkara korupsi dana desa Kalurahan Bohol ini, selain neyeret nama Lurah juga menyeret Carik Bohol. Proses pengadilan untuk Carik telah selesai dan telah berproses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kalau itu sedang diproses di Kalurahan, Pamong Kalurahan yang berwenang (memberi sanksi) adalah Lurah. Karena Lurah definitif juga sedang menghadapi proses hukum maka Plt yang berwenang,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
