Pemerintahan
Tambang Batu di Candirejo Akhirnya Disidak DPUPESDM DIY, Aktifitas Penambangan Tidak Boleh Gunakan Alat Berat
Semin,(pidjar.com)–Aktivitas pertambangan di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan kondisi di lapangan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring langsung ke lokasi tambang pada Senin (22/06/2026).
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan setelah menerima berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dalam monitoring di lokasi pertambangan ini, pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, serta Satpol PP Gunungkidul.
Hasil dari monitoring yang dilakukan, berdasarkan tata ruang yang berlaku, lokasi tersebut memang masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan rakyat dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Lokasi ini memang berada di kawasan WPR. Kami melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Anna menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2023. Area bekas tambang tersebut rencananya akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat lokal.
Dalam monitoring yang dilakukan, petugas tidak lagi menemukan alat berat di lokasi. Hal itu penting karena kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat.
“Saat kami datang ke lokasi, alat berat sudah tidak ada. Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu. Sementara untuk proses reklamasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Kami meminta warga untuk segera mengurus perizinan agar atktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anna.
Selain melakukan pemantauan dan menekankan mengenai perizinan, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan mulai dari keamanan dan keselamatan serta lainnya.
“Semua orang atau kelompok yang akan melakukan penambangan harus mengurus perijinan terlebih dulu. Bila menambang tanpa ijin maka itu kriminal dan yang bisa melakukan penindakan hukum adalah APH,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya juga menerima informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan di Candirejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY mengingat kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.
“Monitoring dilakukan oleh DPUPESDM, kami dari Pemkab Gunungkidul hanya mendampingi. Kegiatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat penambang agar melengkapi perizinan dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain soal perizinan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aspek keamanan dan keselamatan kerja selama melakukan aktivitas penambangan.
Arif menegaskan, pada sektor pertambangan sepenuhnya merupakan kewenangan milik Pemprov DIY. Di kabupaten tidak memiliki kewenangan yang terlalu luas. Apabila di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan, maka Pemkab akan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah DIY untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Jika ditemukan aktivitas yang janggal atau tidak sesuai ketentuan, akan kami laporkan kepada pemerintah provinsi untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
