Pemerintahan
Tambang Batu di Candirejo Akhirnya Disidak DPUPESDM DIY, Aktifitas Penambangan Tidak Boleh Gunakan Alat Berat
Semin,(pidjar.com)–Aktivitas pertambangan di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan kondisi di lapangan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring langsung ke lokasi tambang pada Senin (22/06/2026).
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan setelah menerima berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dalam monitoring di lokasi pertambangan ini, pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, serta Satpol PP Gunungkidul.
Hasil dari monitoring yang dilakukan, berdasarkan tata ruang yang berlaku, lokasi tersebut memang masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan rakyat dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Lokasi ini memang berada di kawasan WPR. Kami melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Anna menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2023. Area bekas tambang tersebut rencananya akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat lokal.

Dalam monitoring yang dilakukan, petugas tidak lagi menemukan alat berat di lokasi. Hal itu penting karena kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat.
“Saat kami datang ke lokasi, alat berat sudah tidak ada. Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu. Sementara untuk proses reklamasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Kami meminta warga untuk segera mengurus perizinan agar atktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anna.
Selain melakukan pemantauan dan menekankan mengenai perizinan, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan mulai dari keamanan dan keselamatan serta lainnya.
“Semua orang atau kelompok yang akan melakukan penambangan harus mengurus perijinan terlebih dulu. Bila menambang tanpa ijin maka itu kriminal dan yang bisa melakukan penindakan hukum adalah APH,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya juga menerima informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan di Candirejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY mengingat kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.
“Monitoring dilakukan oleh DPUPESDM, kami dari Pemkab Gunungkidul hanya mendampingi. Kegiatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat penambang agar melengkapi perizinan dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain soal perizinan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aspek keamanan dan keselamatan kerja selama melakukan aktivitas penambangan.
Arif menegaskan, pada sektor pertambangan sepenuhnya merupakan kewenangan milik Pemprov DIY. Di kabupaten tidak memiliki kewenangan yang terlalu luas. Apabila di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan, maka Pemkab akan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah DIY untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Jika ditemukan aktivitas yang janggal atau tidak sesuai ketentuan, akan kami laporkan kepada pemerintah provinsi untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
