Connect with us

Pemerintahan

Tambang Batu di Candirejo Akhirnya Disidak DPUPESDM DIY, Aktifitas Penambangan Tidak Boleh Gunakan Alat Berat

Diterbitkan

pada

Semin,(pidjar.com)–Aktivitas pertambangan di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan kondisi di lapangan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring langsung ke lokasi tambang pada Senin (22/06/2026).

Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan setelah menerima berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dalam monitoring di lokasi pertambangan ini, pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, serta Satpol PP Gunungkidul.

Hasil dari monitoring yang dilakukan, berdasarkan tata ruang yang berlaku, lokasi tersebut memang masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan rakyat dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  PSTKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masyarakat Boleh Menggelar Hajatan

“Lokasi ini memang berada di kawasan WPR. Kami melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang sesuai aturan,” ujarnya.

Anna menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan penambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2023. Area bekas tambang tersebut rencananya akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat lokal.

Dalam monitoring yang dilakukan, petugas tidak lagi menemukan alat berat di lokasi. Hal itu penting karena kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat.

“Saat kami datang ke lokasi, alat berat sudah tidak ada. Kami juga mengingatkan bahwa untuk kegiatan IPR tidak boleh menggunakan alat berat sehingga penambangan harus dilakukan secara manual,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu. Sementara untuk proses reklamasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Berita Lainnya  Dinkes Gunungkidul Akui Pantauan Medis Terhadap Pasien Isoman Belum Optimal

“Kami meminta warga untuk segera mengurus perizinan agar atktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anna.

Selain melakukan pemantauan dan menekankan mengenai perizinan, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan mulai dari keamanan dan keselamatan serta lainnya.

“Semua orang atau kelompok yang akan melakukan penambangan harus mengurus perijinan terlebih dulu. Bila menambang tanpa ijin maka itu kriminal dan yang bisa melakukan penindakan hukum adalah APH,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya juga menerima informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan di Candirejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan DPUPESDM DIY mengingat kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.

Berita Lainnya  Minimalisir Penyimpangan, Dua Aplikasi Segera Diluncurkan untuk Anggota Dewan

“Monitoring dilakukan oleh DPUPESDM, kami dari Pemkab Gunungkidul hanya mendampingi. Kegiatan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat penambang agar melengkapi perizinan dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Selain soal perizinan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aspek keamanan dan keselamatan kerja selama melakukan aktivitas penambangan.

Arif menegaskan, pada sektor pertambangan sepenuhnya merupakan kewenangan milik Pemprov DIY. Di kabupaten tidak memiliki kewenangan yang terlalu luas. Apabila di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan, maka Pemkab akan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah DIY untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Jika ditemukan aktivitas yang janggal atau tidak sesuai ketentuan, akan kami laporkan kepada pemerintah provinsi untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler