Sosial
Tujuh Penghuni Lapas Anak Dapat Kado Remisi Hari Anak, 1 Orang Langsung Bebas
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2019 ini , Lembaga Pembinaan Khusus Anak Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan remisi kepada 7 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas). Terdapat 6 Andikpas yang saat ini menghuni LPKA DIY yang akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan satu bulan, sedangkan satu anak lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan tiga bulan.
“Satu anak yang mendapatkan remisi tiga bulan itu sudah mendapatkan SK bebas bersyarat. Dulu kami ajukan remisi dan bebas bersyarat, namun SK turun remisi bebas bersyarat terlebih dahulu pada Juni kemarin,” ucap Kepala LKPA Kelas II DIY, Teguh Suroso kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (23/07/2019).
Remisi ini dikatakan Teguh akan diberikan kepada anak yang sudah menjalani masa hukuman minimal tiga bulan setelah kasusnya inkrah. Selain itu, syarat lainnya adalah, anak didik belum berusia 18 tahun dan juga dinilai dari ketaatan Andikpas dengan aturan di LKPA.
“Remisi ini kami berikan kepada anak yang memiliki kelakuan baik selama tiga bulan berturut-turut sebelum tanggal diberikannya remisi mendapat predikat baik,” lanjut dia.
Dikatakan Teguh, ketujuh anak yang mendapatkan remisi tersebut merupakan anak dengan kasus hukum tindakan pengeroyokan dan perlindungan anak. Namun demikian, Teguh berharap dengan adanya remisi ini nantinya Andikpas akan semakin mempersingkat waktu kurungan. Menurutnya, meskipun LKPA saat ini memiliki fasilitas yang memadai namun terpisahnya anak dengan orang tua akan memberikan dampak psikologis terhadap mereka.

“Khususnya untuk anak rentan usia 12 hingga 18 tahun yang kami bina ini masih perlu pengawasan dan pendampingan dari orang tua karena psikisnya yang belum stabil,” tandasnya.
Oleh karena itu, pada setiap kesempatan pengajuan remisi anak saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama anak, Hari Kemerdekaan RI dan hari anak, pihaknya selalu mengajukan Andikpas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi. Nantinya remisi tersebut akan diberikan kepada Andikpas pada puncak perayaan Hari Anak Nasional 26 Juli mendatang.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
