Sosial
Tujuh Penghuni Lapas Anak Dapat Kado Remisi Hari Anak, 1 Orang Langsung Bebas
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2019 ini , Lembaga Pembinaan Khusus Anak Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan remisi kepada 7 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas). Terdapat 6 Andikpas yang saat ini menghuni LPKA DIY yang akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan satu bulan, sedangkan satu anak lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan tiga bulan.
“Satu anak yang mendapatkan remisi tiga bulan itu sudah mendapatkan SK bebas bersyarat. Dulu kami ajukan remisi dan bebas bersyarat, namun SK turun remisi bebas bersyarat terlebih dahulu pada Juni kemarin,” ucap Kepala LKPA Kelas II DIY, Teguh Suroso kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (23/07/2019).
Remisi ini dikatakan Teguh akan diberikan kepada anak yang sudah menjalani masa hukuman minimal tiga bulan setelah kasusnya inkrah. Selain itu, syarat lainnya adalah, anak didik belum berusia 18 tahun dan juga dinilai dari ketaatan Andikpas dengan aturan di LKPA.
“Remisi ini kami berikan kepada anak yang memiliki kelakuan baik selama tiga bulan berturut-turut sebelum tanggal diberikannya remisi mendapat predikat baik,” lanjut dia.
Dikatakan Teguh, ketujuh anak yang mendapatkan remisi tersebut merupakan anak dengan kasus hukum tindakan pengeroyokan dan perlindungan anak. Namun demikian, Teguh berharap dengan adanya remisi ini nantinya Andikpas akan semakin mempersingkat waktu kurungan. Menurutnya, meskipun LKPA saat ini memiliki fasilitas yang memadai namun terpisahnya anak dengan orang tua akan memberikan dampak psikologis terhadap mereka.

“Khususnya untuk anak rentan usia 12 hingga 18 tahun yang kami bina ini masih perlu pengawasan dan pendampingan dari orang tua karena psikisnya yang belum stabil,” tandasnya.
Oleh karena itu, pada setiap kesempatan pengajuan remisi anak saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama anak, Hari Kemerdekaan RI dan hari anak, pihaknya selalu mengajukan Andikpas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi. Nantinya remisi tersebut akan diberikan kepada Andikpas pada puncak perayaan Hari Anak Nasional 26 Juli mendatang.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
