Peristiwa
Satwa Langka Elang Brontok Dilepasliarkan di Hutan Bunder
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Populiasi burung liar langka saat ini semakin menurun drastis lantaran menjadi komoditas buruan demi kepentingan peliharaan atau diperdagangkan. Salah satu yang saat ini semakin langka adalah jenis burung Elang Brontok. Sejumlah upaya pun juga mulai dilakukan untuk meestarikan sekaligus mencegah burung dengan nama latin Nisaetus Cirrhatus ini dari kepunahan.
Bertempat di Stasiun Flora-Fauna Hutan Raya Bunder, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta pada Minggu (25/02/2018) siang tadi melepasliarkan Elang Brontok. Adapun elang milik BKSDA Yogyakarta yang dilepas tersebut berjenis kelamin jantan berusia 6 tahun yang diberi nama Wira. Dengan adanya pelepasliaran elang ini, diharapkan bisa menjadi upaya melestarikan spesies demi keberlanjutan ekosistem.
Hadir dalam kegiatan tersebut, BKSDA Yogyakarta, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ), Raptor Indonesia (RAIN), Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI), Suaka Elang, Center for Orangutan Protection (COP), Yayasan Kutilang, dan Yayasan ACTION Indonesia.
Anggota Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI), Gunawan mengatakan, pelepasliaran satwa tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya pemahaman. Sebelum dilepas, harus dipastikan kesesuaian habitatnya serta tidak membawa penyakit. Oleh sebab itu, satwa harus melalui masa rehabilitasi terlebih dahulu untuk memastikan elang dapat hidup mandiri dalam habitatnya.
Sebelumnya, Wira telah menjalani masa rehabilitasi sejak 18 November 2013 di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta oleh Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY). Setelah itu, Wira dipindahkan untuk melakukan proses habituasi di Hutan Raya Bunder yang berguna untuk mendapatkan data pengamatan yang diperoleh relawan dari Tim Percepatan Pelepasliaran Elang Jogja.

"Tanpa itu, pelepasliaran malah bisa mengancam keanekaragaman hayati," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, staf dosen Departemen Fisiologi Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Muhammad Tauhid Nur Salim mengatakan, sebelum dilepasliarkan, elang terlebih dahulu dipasangkan satellite tracking atau GPS untuk penelitian. Nantinya, alat tersebut akan mengirimkan data berupa posisi elang, wilayah jelajah, ketinggian jelajah, dan kecepatan terbang setelah elang dilepas.
"Data akan dikirim ke server melalui satelit. Alat tersebut mampu bertahan selama 3 tahun dengan sumber energi solar cell yang cukup," paparnya.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Junita Parjanti menambahkan, setelah dipindahkan dari tempat rehabilitasi di WRC Jogja ke kandang habituasi ini, Wira terpantau cukup aktif. Pergerakan yang dilakukan selama di kandang habituasi dinilai bagus dan merespon dengan baik terhadap pakan hidup.
"Ini adalah kali kedua kegiatan kami yang dilakukan bersama Tim Gabungan Pelepasliaran Elang Yogyakarta. Sebelumnya, pada 25 Januari 2018 lalu telah melepasliaran Elang Bido dan Alap-alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulon Progo," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Indonesia kaya akan beraneka ragaman jenis satwa, diantaranya burung. Indonesia memiliki sekitar 1.605 jenis burung, baik jenis asli (endemik) maupun migrasi yang datang pada waktu tertentu. Dari jumlah tersebut, 132 jenis burung diantaranya terancam punah. Hal ini lantaran maraknya penangkapan satwa secara liar untuk diperdagangkan serta rusak dan hilangnya habitat burung.
Media Sosial Jadi Lahan Subur Penjualan Satwa Langka
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Konservasi Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup, Wiranto memaparkan, saat ini media sosial menjadi ajang penjualan satwa langka. Untuk mengantisipasi semakin maraknya perdagangan hewan langka tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan secara khusus. Saat ini, Dirjen KSDAE telah membentuk tim khusus yang nantinya bertugas mengawasi postingan-postingan terutama yang mengarah kepada jual beli hewan langka.
“Kita akan langsung melakukan pemblokiran terhadap akun-akun yang sekiranya kedapatan memperdagangkan hewan-hewan yang dilindungi,” papar Wiranto.
Adanya pergeseran penjualan satwa langka dari pasar riil menjadi secara online menurut Wiranto membuat pengawasan yang dilakukan cukup terkendala luasnya jangkauan praktek penjualan secara maya tersebut. Untuk itu ia meminta kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran terkait dengan jual beli satwa langka di akun-akun media sosial.
Ia menegaskan bahwa penjualan satwa langka merupakan tindakan pidana dan melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
“Pidananya maksimal 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” urai dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
