Pemerintahan
Masa Jabatan Habis Tahun Ini, Hampir Seluruh Desa di Gunungkidul Jaring Anggota BPD Anyar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini ratusan desa di Gunungkidul melakukan penjaringan atau rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski hampir berbarengan dengan tahapan Pilkades serentak, namun pemerintah kabupaten tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, rekruitmen BPD sendiri telah dilakukan di 142 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. Meski demikian, pelaksanaan penjaringan tidak berlangsung serentak karena disesuaikan dengan masa jabatan.
“Saat ini masih proses dan akan berakhir pada November 2019 mendatang,” katanya, Sabtu (03/08/2019).
Menurut Farkhan, proses penjaringan tidak akam menganggu tahapan Pilkades yang akan dimulai pada awal Agustus 2019 ini. Keyakinan tersebut mengacu pada peserta pilkades serentak yang akan digelar di 56 desa tersebut.
“Jadi tidak semua desa ikut Pilkades sehingga tidak ada masalah di saat bersamaan ada pengisian anggota BPD,” ucap dia.

Selain itu, proses pengisian tidak mengganggu karena pelaksanaan Pilkades nantinya memiliki tim tersendiri dalam penanganannya dalam hal ini adalah panitia Pilkades. Maka dari itu, setelah panitia terbentuk, maka segala urusan yang berkaitan dengan Pilkades akan diurusi panitia.
“BPD tidak akan ikut mengurusi,” ungkapnya.
Untuk di Gunungkidul sendiri hanya ada dua desa, yakni Desa Terbah dan Semoyo yang tidak melakukan pengisian anggota BPD. Hal itu lantaran masa jabatan BPD di dua desa tersebut baru berakhir pada 2020 mendatang.
“Pengisian disesuaikan dengan masa tugas BPD berakhir, jadi kalau belum purna maka tidak bisa melakukan penjaringan,” terang dia.
Perlu diketahui, tata cara pengisian mengacu pada Peraturan Daerah No.7/2018 tentang BPD. Di dalam aturan ini dijelaskan, bahwa anggota BPD di setiap desa berjumlah minimal tujuh orang dan paling banyak sembilan anggota. Jumlah di setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dimiliki.
“Untuk jumlahnya tidak sama di setiap desa, tapi jumlahnya antara 7-9 orang. Pengisian ada dua jalur, yakni satu anggota dari keterwakilan perempuan dan sisanya melalui jalur perwakilan wilayah di setiap desa,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
