Kriminal
Aniaya Istri Lantaran Ditolak Saat Ajak Berhubungan Intim, Pria Kalap Dilaporkan ke Polisi
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–SG (37) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen, harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh wanita yang masih berstatus sebagai istrinya yang tak terima dipukuli olehnya. SG sendiri kalap setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak mentah-mentah oleh TW (35) warga Desa Ngawu, Kecamatan Playen.
Panit Reskrim Polsek Ponjong, Ipda Sumiran mengatakan, peristiwa sendiri bermula ketika SG menyambangi TW di sebuah rumah kost di Padukuhan Susukan 1, Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada Jumat (27/04/2018) petang lalu. Semenjak rumah tangganya dalam masalah, pasangan tersebut memang pisah ranjang. Mulanya, tak ada masalah dalam pertemuan tersebut dan keduanya mengobrol seperti biasa.
“Antara korban dan pelaku statusnya masih suami istri. Akan tetapi tengah dalam proses perceraian,” beber Sumiran, Sabtu (28/04/2018) malam kemarin.
Masalah mulai muncul ketika pelaku meminta korban untuk melayaninya. Sontak, permintaan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh korban karena merasa keduanya sudah dalam proses perceraian. Meski SG terus memaksa, namun dengan teguh TW tetap mengutarakan penolakannya.
Hal ini rupanya memicu kemarahan SG. Tak terima dengan penolakan tersebut karena merasa TW masih sebagai istrinya, pelaku lantas memaki-maki korban. Tak cukup sampai di situ, SG yang semakin kalap kemudian mulai memukuli korban.

“Pelaku sempat beberapa kali menampar, memukul, dan juga menendang korban,” jelas Sumiran.
Puas setelah menganiaya TW, SG yang masih dalam kondisi marah meninggalkan istrinya tersebut yang tengah dalam kondisi kesakitan dan shock berat.
Perlakuan kasar dari SG ini rupanya membuat TW tak terima. Setelah berkonsultasi dengan sejumlah kerabat, ia lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Ponjong.
Diungkapkan oleh Sumiran, laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh TW itu saat ini tengah diproses oleh jajarannya. Ia mengungkapkan bahwa lantaran kasus ini merupakan delik aduan, pihaknya membuka kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses perdamaian sebelum kasus ini diproses secara hukum oleh pihaknya.
“Kami masih menunggu adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Jika tidak ada perdamaian, maka kasus akan terus kami proses,” lanjut dia.
Meski laporan resmi telah masuk dan diproses, kepada SG, polisi belum menerapkan penahanan. Pelaku yang saat ini telah berstatus terlapor akan dimintai keterangan pada Senin (30/04/2018) mendatang.
“Jika tidak kooperatif bisa jadi kami akan melakukan upaya paksa,” tandas dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan5 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized5 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
