Pemerintahan
Puluhan Ribu Data Kependudukan Warga Gunungkidul Masih Berstatus Data Anomali


Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hingga bulan Desember 2018 lalu, puluhan ribu dokumen kependudukan milik masyarakat Kabupaten Gunungkidul masih bermasalah. Puluhan ribu data kependudukan tersebut dinyatakan bersatatus data anomali yang berarti data penduduk yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya. Misalnya berkaitan dengan kematian, kepindahan penduduk, maupun update data yang tidak dilaporkan kepada Dukcapil.
Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2018 merilis, ada 64.307 data anomali di Kabupaten Gunungkidul. Dari data tersebut, jumlah data penduduk yang non aktif ada 46.384 jiwa. Jumlah data penduduk non aktif yang dimaksud ialah alamat yang tidak menunjukkan tempat tinggal, perekaman ganda e KTP, data tampungan atau jumlah anggota keluarga yang tidak wajar, nama yang tidak wajar, status yang tidak wajar dan tidak terupdate, NIK yang tidak sesuai kaidah dan tanggal lahir yang tidak valid.
“Dari data tersebut ada 15.235 jiwa setelah diverifikasi oleh petugas telah memiliki akta kematian,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (18/09/2019) siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar data anomali kependudukan di Kabupaten Gunungkidul bisa terus berkurang. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi bersama dengan jajaran pemerintah-pemerintah desa di seluruh Gunungkidul. Para pemerintah desa diminta untuk mensosialisasikan kepada para warganya agar segera melakukan update data.
“Ini sebagai upaya agar masyarakat segera mengupdate data, sebetulnya upaya ini tidak hanya kami yang untung, tapi juga berkaitan dengan hak mereka sebagai warga negara,” ujar Markus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan Data Disdukcapil Gunungkidul, Harjiyah menambahkan, ada sejumlah kerugian yang harus ditanggung warga masyarakat ketika datanya bermasalah atau merupakan data anomali. Salah satu yang paling berat adalah tidak bisa mengakses hak-hak mereka sebagai warga negara. Misalnya untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
“Seperti Bappeda dan Dinas Sosial kan kalau akan membuat program bantuan pasti ambil datanya by name by adress,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau bagi penduduk yang belum mengurus data kependudukannya diharapkan segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Contohnya pencarian akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal, melakukan perekaman biometrik bagi yang belum dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili.
“Rilis dari Ditjen Dukcapil ini memang setiap tahun selalu rutin, dengan kami melakukan Rakor dengan Pemerintah Desa diharapkan keanomalian data kependudukan bisa semakin berkurang,” pungkasnya.
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya