Peristiwa
Dokumen Izin Belum Lengkap, Pembangunan Toko di Wonosari Distop Satpol PP






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul terus berupaya melakukan penegakan peraturan daerah. Pembangunan di kawasan kota Wonosari sejak beberapa tahun belakangan memang tumbuh pesat, perekonomian pun dengan sendirinya bangkit. Banyak kawasan yang sekarang padat dengan pertokoan, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari Satpol PP.
Beberapa hari lalu, sebuah toko yang melakukan rehab dan pembangunan perluasan toko di kawasan kota Wonosari didatangi oleh Satpol PP. Hal ini lantaran disinyalir dalam pembangunan ada pelanggaran peraturan daerah. Saat pengecekan berlangsung, dari pihak toko tidak dapat menunjukkan ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Awalnya ada informasi kemudian kami selidiki. Kita gerak ke lokasi untuk pengawasan dan pengecekan, ternyata memang tidak bisa menunjukkan IMB,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Gunungkidul, Sugito, Minggu (15/03/2020).
Lebih lanjut, sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku sejumlah rekomendasi pun kemudian turun. Dari Satpol PP meminta pemilik untuk menghentikan kegiatan pembangunan untuk sementara waktu.
“Kami minta berhenti dulu untuk proses pengerjaan rehab dan pembangunan,” tambahnya.







Menurutnya pemberhentian sementsra itu dilakukan sembari menunggu proses pengurusan ijin tersebut. Sehingga jika ijin telah keluar secara otomatis pembangunan pun dapat diteruskan.
“Dari pihak mereka sudah membuat pernyataan untuk mengurus IMB di DPMPT,” imbuh dia.
Tak hanya di kawasan perkotaan saja, menurut Sugito pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di seluruh wilayah Gunungkidul. Jika memang ada dokumen yang belum lengkap, dari Satpol PP akan mengambil tindakan dengan menurunkan sejumlah rekomendasi.