Pemerintahan
Batas Akhir Oktober, Produk Makanan Hingga Penyembelihan Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepastian bagi masyarakat bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Yuliasti Linawati mengatakan Kamis, 4 Juni 2026 siang ini BPJPH Gunungkidul bersama dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Kemenag Gunungkidul serta Pendamping Proses Produk Halal dari UIN Sunan Kalijaga melakukan sosialisasi ke para pedagang di Pasar Argosari, Pasar Playen, dan Pasar Karangmojo.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman, halal, dan layak dikonsumsi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh produk yang beredar di Indonesia pada sektor tertentu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Produk yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi.
“Selain itu juga ada suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A,” tambahnya.

Pada edukasi yang diberikan ini, pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha segera melakukan pengurusan sertifikat halal ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku usaha belum mengajukan sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, kami juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, edukasi terkait penggunaan label halal, serta mengenalkan BPJPH sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia,” papar dia.
Hasilnya, masih banyak ditemukan bahwa jenis pangan, minuman, produksi obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya yang belum memeliki sertifilat serta label halal.
“Secara serentak sosialisasi ini dilakukan. Biasanya 2 minggu sekali dilakukan menyasar seluruh pelaku usaha,” tandas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pengurusan sertifikat halal ini pemerintah memberikan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis masih tersedia bagi usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Ada yang gratis dan ada yang berbayar. Untuk yang gratis ini kuotanya di DIY sebanyak 23.518 dan setiap harinya terus terpakai, per 3 Juni 2026 hanya tersisa 5.336 saja,” imbuhnya.
Adapun untuk produsen yang ingin mengajukan sertifikasi halal, dapat mengakses layanan secara daring melalui situs resmi BPJPH. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki NIB dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
Kemudian memiliki akun Sihalal, produk yang diajukan berupa barang tidak beresiko dan tidak berbahaya. Proses produksi barang dilakukan secara sederhana dan terhindar dari najis dan barang tidak halal, teknologi yang digunakan sederhana, telah diverifikasi oleh pendamping dan proses pengawetan dilakukan secara sederhana dan tidak kombinasi dengan metode pengawetan.
“Untuk konsultasi dan pengurusan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, pihaknya berupaya berkolaborasi dan melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat segera melengkapi produk mereka dengan sertifikat halal.
“Dengan adanya edukasi langsung ke pelaku usaha ini diharapkan semakin banyak dari mereka yang memiliki sertifikat halal sehingga dapat mendukung terbentuknya ekosistem halal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ucap Ris Heryani.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
