Pemerintahan
Batas Akhir Oktober, Produk Makanan Hingga Penyembelihan Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepastian bagi masyarakat bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Yuliasti Linawati mengatakan Kamis, 4 Juni 2026 siang ini BPJPH Gunungkidul bersama dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Kemenag Gunungkidul serta Pendamping Proses Produk Halal dari UIN Sunan Kalijaga melakukan sosialisasi ke para pedagang di Pasar Argosari, Pasar Playen, dan Pasar Karangmojo.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman, halal, dan layak dikonsumsi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh produk yang beredar di Indonesia pada sektor tertentu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Produk yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi.
“Selain itu juga ada suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A,” tambahnya.

Pada edukasi yang diberikan ini, pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha segera melakukan pengurusan sertifikat halal ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku usaha belum mengajukan sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, kami juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, edukasi terkait penggunaan label halal, serta mengenalkan BPJPH sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia,” papar dia.
Hasilnya, masih banyak ditemukan bahwa jenis pangan, minuman, produksi obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya yang belum memeliki sertifilat serta label halal.
“Secara serentak sosialisasi ini dilakukan. Biasanya 2 minggu sekali dilakukan menyasar seluruh pelaku usaha,” tandas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pengurusan sertifikat halal ini pemerintah memberikan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis masih tersedia bagi usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Ada yang gratis dan ada yang berbayar. Untuk yang gratis ini kuotanya di DIY sebanyak 23.518 dan setiap harinya terus terpakai, per 3 Juni 2026 hanya tersisa 5.336 saja,” imbuhnya.
Adapun untuk produsen yang ingin mengajukan sertifikasi halal, dapat mengakses layanan secara daring melalui situs resmi BPJPH. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki NIB dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
Kemudian memiliki akun Sihalal, produk yang diajukan berupa barang tidak beresiko dan tidak berbahaya. Proses produksi barang dilakukan secara sederhana dan terhindar dari najis dan barang tidak halal, teknologi yang digunakan sederhana, telah diverifikasi oleh pendamping dan proses pengawetan dilakukan secara sederhana dan tidak kombinasi dengan metode pengawetan.
“Untuk konsultasi dan pengurusan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, pihaknya berupaya berkolaborasi dan melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat segera melengkapi produk mereka dengan sertifikat halal.
“Dengan adanya edukasi langsung ke pelaku usaha ini diharapkan semakin banyak dari mereka yang memiliki sertifikat halal sehingga dapat mendukung terbentuknya ekosistem halal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ucap Ris Heryani.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
