Pemerintahan
Batas Akhir Oktober, Produk Makanan Hingga Penyembelihan Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Wonosari,(pidjar.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggencarkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepastian bagi masyarakat bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Yuliasti Linawati mengatakan Kamis, 4 Juni 2026 siang ini BPJPH Gunungkidul bersama dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Kemenag Gunungkidul serta Pendamping Proses Produk Halal dari UIN Sunan Kalijaga melakukan sosialisasi ke para pedagang di Pasar Argosari, Pasar Playen, dan Pasar Karangmojo.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman, halal, dan layak dikonsumsi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh produk yang beredar di Indonesia pada sektor tertentu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Produk yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi.
“Selain itu juga ada suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A,” tambahnya.

Pada edukasi yang diberikan ini, pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha segera melakukan pengurusan sertifikat halal ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan pelaku usaha belum mengajukan sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, kami juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, edukasi terkait penggunaan label halal, serta mengenalkan BPJPH sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia,” papar dia.
Hasilnya, masih banyak ditemukan bahwa jenis pangan, minuman, produksi obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya yang belum memeliki sertifilat serta label halal.
“Secara serentak sosialisasi ini dilakukan. Biasanya 2 minggu sekali dilakukan menyasar seluruh pelaku usaha,” tandas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pengurusan sertifikat halal ini pemerintah memberikan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis masih tersedia bagi usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Ada yang gratis dan ada yang berbayar. Untuk yang gratis ini kuotanya di DIY sebanyak 23.518 dan setiap harinya terus terpakai, per 3 Juni 2026 hanya tersisa 5.336 saja,” imbuhnya.
Adapun untuk produsen yang ingin mengajukan sertifikasi halal, dapat mengakses layanan secara daring melalui situs resmi BPJPH. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki NIB dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
Kemudian memiliki akun Sihalal, produk yang diajukan berupa barang tidak beresiko dan tidak berbahaya. Proses produksi barang dilakukan secara sederhana dan terhindar dari najis dan barang tidak halal, teknologi yang digunakan sederhana, telah diverifikasi oleh pendamping dan proses pengawetan dilakukan secara sederhana dan tidak kombinasi dengan metode pengawetan.
“Untuk konsultasi dan pengurusan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, pihaknya berupaya berkolaborasi dan melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat segera melengkapi produk mereka dengan sertifikat halal.
“Dengan adanya edukasi langsung ke pelaku usaha ini diharapkan semakin banyak dari mereka yang memiliki sertifikat halal sehingga dapat mendukung terbentuknya ekosistem halal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ucap Ris Heryani.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
