Pemerintahan
Ini 31 Kalurahan Yang Akan Gelar Pilihan Lurah, Polisi Mulai Petakan Kerawanan
Wonosari,(pidjar.com)– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak pada tahun 2026 ini, Polres Gunungkidul mulai melakukan pemetaan potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pilur berjalan aman, nyaman dan damai terhindar dari konflik. Di Gunungkidul sendiri, akan dilaksanakan Pilur di 31 Kalurahan.
Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Widodo, mengatakan pihaknya saat ini mulai melakukan pemetaan daerah atau kalurahan rawan dalam pelaksanaan pilur serentak. Pemetaan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini guna mengantisipasi berbagai potensi konflik yang mungkin muncul selama tahapan Pilur berlangsung.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pilur sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi kembali muncul pada Pilur mendatang,” ujar Widodo.
Ia menjelaskan, permasalahan yang paling sering terjadi antara lain, perselisihan antarpendukung calon lurah, keberatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara, dugaan pelanggaran administrasi maupun kampanye, hingga penyebaran isu atau informasi yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Hal ini yang patut diwaspadai,” tambahnya.

Kondisi tersebut umumnya terjadi pada kalurahan yang memiliki tingkat persaingan politik tinggi serta jumlah kandidat yang cukup banyak.
Meski demikian, berkaca pada pelaksanaan Pilur di periode sebelumnya permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pesta demokrasi di tingkat kalurahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun melalui musyawarah yang melibatkan panitia pemilihan, pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan penyusunan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Pilur serentak masih terus dilakukan. Masih terdapat sejumlah penyesuaian, terutama terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 yang mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran calon lurah apabila jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal dua orang.
“Apabila jumlah pendaftar masih kurang dari dua orang, masa pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan pertama jumlah pendaftar masih kurang dari dua orang, maka dapat dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari,” jelas Kriswantoro.
Ia menambahkan, pada 26 Mei 2026 lalu, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) telah menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan lurah yang akan jatuh pada 26 November 2026.
Saat ini, DPMKP2KB masih melakukan koordinasi dan harmonisasi penyusunan juknis guna meminimalisir potensi permasalahan maupun konflik selama tahapan Pilur berlangsung.
“Juknis masih dalam proses penyusunan,” imbuhnya.
Kriswantoro menambahkan, rencananya pada minggu kedua Juni 2026 akan dibentuk panitia penyelenggara Pilur yang selanjutnya akan menyusun tata tertib dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan pemilihan.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada September 2026 mendatang. Untuk hari dan tanggalnya masih dalam pembahasan bersama,”pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, tahun 2026 ini, ada 31 kalurahan yang akan menyelenggarakan Pilur. Guna mendukung pelaksanaan Pilur serentak tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran operasional sebesar Rp 2.660.000.000. Anggaran tersebut terdiri dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk 31 kalurahan sebesar Rp2.460.000.000 serta anggaran pelaksanaan di tingkat dinas sebesar Rp200.000.000.
Adapun 31 kalurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah serentak pada tahun 2026 meliputi Kalurahan Baleharjo dan Siraman (Kapanewon Wonosari); Katongan (Kapanewon Nglipar); Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Logandeng (Kapanewon Playen); Ngoro-oro dan Terbah (Kapanewon Patuk); Mulusan (Kapanewon Paliyan); Girisuko (Kapanewon Panggang).
Kemudian Candirejo (Kapanewon Semanu); Kelor (Kapanewon Karangmojo); Sidorejo (Kapanewon Ponjong); Botodayaan (Kapanewon Rongkop); Kalitekuk dan Bulurejo (Kapanewon Semin); Jurangjero, Kampung, dan Watusigar (Kapanewon Ngawen); Mertelu, Watugajah, dan Sampang (Kapanewon Gedangsari).
Selanjutnya Kalurahan Jetis, Kepek, Kanigoro, Monggol, dan Ngloro (Kapanewon Saptosari); Hargosari (Kapanewon Tanjungsari); dan Girijati (Kapanewon Purwosari).
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
