Politik
KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Gunungkidul 2020






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan untuk melakukan penundaan kegiatan dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020. Ada sedikitnya 4 tahapan yang terpaksa ditunda hingga beberapa waktu ke depan. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi pandemi Corona yang sekarang tengah terjadi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, sesuai dengan surat keputusan KPU RI, maka KPU di Gunungkidul menindaklanjutinya dengan menunda sejumlah tahapan berkaitan dengan Pilkada Gunungkidul 2020 ini. Langkah penundaan ini menurut Hani telah melalui beberapa pertimbangan.
“Ada 4 tahapan yang sekiranya memang ada pengumpulan banyak orang terpaksa ditunda. Tapi untuk pegawai tetap masuk dan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Ahmadi, Senin (23/03/2020).
Adapun tahapan yang ditunda yakni, pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan pasangan independent, pembentukan PPDB dan pelaksanaan pencocokan serta penelitian (coklit). Kemudian juga berkaitan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Ini adalah upaya instansi untuk meminimalisir pengumpulan banyak orang. Sebagaimana diketahui, virus corona tengah menjadi perhatian bersama,” tambahnya.







“Untuk jadwalnya juga sudah. Meski demikian, kami tetap menunggu instruksi dari atasan sampai batas waktunya itu,” sambung Hani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono memaparkan, karena beberapa tahapan di KPU ada yang dilakukan penundaan, maka kegiatan dan tahapan di Bawaslu pun juga ikut dilakukan penundaan.
“Kami mengikuti, karena KPU ada yang ditunda maka kami juga ada penundaan,” ucapnya.
Upaya pencegahan persebaran Covid 19 juga dilakukan. Di mana masing-masing lembaga telah menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadahi. Kemudian juga dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya membunuh virus yang ada.